Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cara Mendaftar dan Syaratnya

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM).

Editor: ribut raharjo
Dok KEMENTERIAN KUKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara, syarat dan kriteria

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:

Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

Bukan ASN

Bukan anggota TNI/Polri

Bukan pegawai BUMN/BUMD

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved