Bisnis
OJK DIY Dorong Perekonomian Daerah
Keberadaan OJK di DIY harus mampu berkontribusi untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Gedung baru Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta telah diresmikan pada Senin (24/8/2020), tepatnya di Jalan Jendral Sudirman No.32, Yogyakarta.
Diharapkan, keberadaan OJK di DIY tidak hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, tetapi juga harus mampu berkontribusi untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, keberadaan kantor OJK di daerah harus bisa berperan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan edukasi keuangan bagi berbagai lapisan masyarakat.
• OJK Gelar Diskusi Bersama dengan IJK Terkait Perkembangan Uang Negara dan Subsidi Bunga
Selain itu juga untuk membuka akses keuangan yang selebar-lebarnya serta melindungi kepentingan masyarakat dari berbagai produk investasi atau keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Di masa pandemi ini, keberadaan kantor OJK di daerah juga harus mampu menggerakkan sektor usaha, khususnya segmen UMKM, dengan menindaklanjuti penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah dirilis oleh OJK Bersama dengan Pemerintah dan otoritas lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di DIY, tercatat untuk perbankan sampai 5 Agustus 2020 sudah mencapai Rp11,9 triliun dan menjangkau 142,3 ribu debitur di 42 bank umum dan 63 BPR/S.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan atau multifinance hingga 31 Juli 2020 sudah mencapai Rp2,4 triliun dari 71,3 ribu debitur dari 71 perusahaan.
• Kepala OJK DIY : Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan III Harus Positif Bila Tidak Mau Resesi
"Restrukturisasi kredit bank umum di DIY 95 persen diterima oleh sektor UMKM yang bergerak di sektor perdagangan besar dan eceran, jasa, industri pengolahan, pertanian serta penyediaan akomodasi dan makan minum," imbuhnya.
Adapun, Kantor OJK DIY bertugas mengawasi satu Kantor Pusat Bank Umum yaitu PT BPD DIY, 63 Kantor Pusat BPR/Syariah, serta tiga LKM Konvensional dan 3 LKM Syariah dengan program BWM.
Jaringan kantor perbankan, industri keuangan non bank (IKNB) dan pasar modal yang tersebar di wilayah DIY terdiri dari 59 Kantor Cabang Bank Umum/Syariah, tujuh kantor pusat Dana Pensiun, satu kantor pusat Modal Ventura, tiga pegadaian swasta, satu kantor pusat Fintech Lending, 92 perusahaan pembiayaan, sembilan kantor asuransi jiwa, 20 asuransi umum, dua asuransi sosial, dua asuransi wajib, 20 kantor cabang modal ventura dan 12 kantor cabang PT Pegadaian.
Selain itu juga terdapat 49 agen penjual efek reksa dana, 17 kantor sekuritas dan satu perusahaan equity crowdfunding. (TRIBUNJOGJA.COM)