Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respon Penasehat Hukum
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respon Penasehat Hukum
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta bagi mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW anggota DPR dari PDIP.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/8/2020).
Hukuman yang dijatuhkan kepada Wahyu Setiawan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).
Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap hakim Susanti.
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
• Akui Terima Suap, Wahyu Setiawan Sebut Uang Ditransfer Lewat Rekening Istri Sepupu
• Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP, KPU Tunggu Respon Presiden Jokowi untuk Isi Penggantinya
Respon Kuasa Hukum
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan menilai vonis enam tahun penjara bagi kliennya tidak didasari pertimbangan hukum yang komprehensif.
"Soal berat ringannya hukuman harusnya didasarkan oleh petimbangan hukum yang komprehensif," kata Tony saat dihubungi, Senin (24/8/2020) sore.
Menurut Tony, banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Wahyu.
Utamanya terkait Wahyu selaku komisioner KPU yang tak berwenang melakukan pergantian antarwaktu serta dakwaan penerimaan suap dari Sekretaris KPUD Papua Barat yang disebutnya tidak melalui penyidikan.
Atas vonis tersebut, Tony mengatakan pihaknya mengambil langkah pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan.
"Masih dikoordinasikan dengan pihak keluarga Mas Wahyu, jadi dipikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Tony.
Ia menambahkan, kliennya juga tetap siap mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjeratnya meski permohonan justice collaborator-nya tidak dikabulkan.
"Kalau KPK-nya meminta diungkapkan ya diungkap," kata Tony.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK