Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya
Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap dari Harun Masiku, eks caleg PDIP yang kini masih buron.
15 Januari 2020
Wahyu yang sudah menyandang status tersangka diizinkan KPK menghadiri sidang kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang digelar di KPK, karena Wahyu juga dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di gedung yang sama.
28 Mei 2020
Sidang perdana Wahyu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta diselenggarakan secara virtual karena pandemi virus corona. Wahyu tidak menghadiri langsung di pengadilan, namun dari gedung KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wahyu menerima suap.
21 Juli 2020
Wahyu mengajukan diri menjadi seorang justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuka kasus kejahatan lainnya. Hal itu disetujui oleh KPK, namun belakangan diketahui permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
3 Agustus 2020
Jaksa KPK menuntut Wahyu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan. Tidak hanya itu, tersangka juga dituntut dengan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman pokoknya.
10 Agustus 2020
Wahyu membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang sebagai tedakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Dalam kesempatan itu, ia mengaku menerima suap senilai 15 ribu dollar Singapura dari eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payopo.
24 Agustus 2020
Hari ini, Wahyu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani. Di sana, Wahyu divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 6 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Hukum Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan"