Cair Mulai Besok, Berikut Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Editor: Rina Eviana
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI 

Tribunjogja.com -Pemerintah memastikan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Selasa besok, 25 Agustus 2020. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.

Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan ( subsidi gaji Rp 600.000). Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Apa saja syarat mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut ( cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

-Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020

- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.

- Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)

Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yakni: Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

Diurus HRD ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS)
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS) (DOK BPJS)

Menurut Utoh, karyawan bisa meminta informasi ke perusahaan pemberi kerja atau HRD untuk mendapatkan informasi terkait Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk soal status kepesertaannya.

Kabar Gembira, Selain Karyawan Swasta, Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta!

 "Data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," kata Utoh saat dikonfirmasi.  Dia menuturkan, pihak pemberi kerja yang bisa mendaftarkan nomor rekening pekerjanya yang menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk cash, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.

"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji karyawan), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh.

Dikatakan Utoh, untuk memfasilitasi subsidi gaji untuk karyawannya, perusahaan yang gaji pegawainya dibayarkan manual tanpa lewat transfer bank, harus perlu proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah. "Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Tentang Subsidi Gaji Karyawan yang Bakal Segera Cair

Validasi nomor rekening

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, validasi dilakukan berlapis dengan sederet persyaratan, seperti data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, nomor rekening, dan status upah.

"Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek," ungkap Agus dikutip dari Harian Kompas.

 "Atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta. Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus lagi.

Berkaca dari proses validasi itu, lanjut Agus, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat. Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang agar penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini bisa tepat sasaran.

"Maka, mohon bantuan perusahaan untuk memfasilitasi mereka membuat nomor rekening,” ucap Agus.

Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan Swasta Bakal Cair Mulai 25 Agustus 2020

Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Dia mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi (cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000).

Setelah itu, lanjut Agus, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.

Agus juga memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.

"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini (subsidi gaji Rp 600.000) adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved