Satu Keluarga Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang, Keluarga: Hukum Mati Pelakunya
Sambil menahan pilu, Suparno yang merupakan kerabat korban mengatakan, keluarga ingin pelaku dapat dihukum mati.
Editor:
ribut raharjo
Tribunsolo
Empat anggota Keluarga Suranto, yang tewas dibunuh di rumahnya di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo telah dimakamkan.
"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur dan mobil korban.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rekomendasi untuk Anda