Pemakaman Jenazah Terindikasi Covid-19 di DIY Bakal Dilaksanakan Gugus Tugas Tingkat Desa
Pemakaman Jenazah Terindikasi Covid-19 di DIY Bakal Dilaksanakan Gugus Tugas Tingkat Desa
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Adanya peraturan pemakaman dengan protokol Covid-19 yang baru kali ini menggeser tugas dari Gugus Tugas tingkat Provinsi.
Nantinya, gugus tugas tingkat desa lah yang melanjutkan prosesi pemakaman jenazah yang terindikasi Covid-19.
Saat ini prosesi pemakaman itu pun mulai melibatkan Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa.
"Sebetulnya pemulasaran jenazah dan pemakamannya ini tugas rumah sakit. Tapi kami gugus tugas ikut diperbantukan. Dan aturan yang baru ini, tugas pemakaman akan berpindah ke gugus tugas tingkat desa," Kata Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, Minggu (23/8/2020)
Secara garis besar, proses pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 sudah mulai longgar.
Sebelumnya, prosesi pemakaman sama sekali tidak dapat dihadiri oleh siapa pun tanpa mengenakan APD lengkap.
"Sekarang sudah mulai longgar aturannya. Tapi tetap saja protokol itu masih diperlukan," ungkapnya.
• Jenazah Terindikasi Covid-19 di DIY Boleh Dilakukan Prosesi Keagamaan
Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada penolakan jenazah di wilayah DIY.
Penolakan oleh warga sempat terjadi lantaran bukan karena terpapar Covid-19, melainkan jenazah bukan ber KTP asli DIY.
Sampai saat ini pasien meninggal dan terkonfirmasi Covid-19 di DIY mencapai 33 kasus.
Jumlah tersebut belum termasuk jenazah lain yang terindikasi positif Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Dari 33 pasien meninggal yang terkonfirmasi tersebut, mayoritas pasien meninggal akibat adanya penyakit penyerta misalnya jantung, paru-paru dan penyakit lain.
"Rata-rata memiliki komorbid. Jumlah itu belum termasuk yang menunggu hasil swab," tegas dia.(Tribunjogja/Miftahul Huda)