Gunungkidul
Hasil Rekapitulasi Dukungan Independen Dipersoalkan, Bawaslu Gunungkidul : Harus Diperjelas
Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Gunungkidul dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos ke tahap pendaftaran.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Gunungkidul dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos ke tahap pendaftaran.
Menurut hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan di KPU Gunungkidul, jumlah dukungan masing-masing Bapaslon dianggap tidak memenuhi syarat.
Kelick Agung Nugroho sebagai satu di antara bakal calon (balon) saat dikonfirmasi kembali mengatakan awalnya pihaknya ingin mengajukan keberatan secara hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Tapi kami merasa upaya tersebut tidak efektif, jadi kami hanya mengajukan surat penyampaian keberatan," kata Kelick dihubungi pada Minggu (23/08/2020) malam.
• BREAKING NEWS : Balon Independen Tak Lolos Verifikasi Faktual, Gagal Ikut Pilkada Gunungkidul 2020
Menurut surat tersebut, pihak Kelick menganggap data dari warga yang akan diverifikasi tidak terstruktur dan tumpang tindih.
Petugas yang melakukan verifikasi pun dianggap tidak siap.
Kondisi ini terutama dipengaruhi pula dengan proses verifikasi yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
Alhasil, prosesnya dianggap tidak maksimal, sehingga hasil penghitungannya jadi tidak sesuai.
"Berdasarkan perhitungan kami, jumlah dukungan yang terverifikasi mencapai 38.168. Sedangkan KPU mencatat ada 22.747 dukungan," jelas Kelick.
Kendati kedua hasil tersebut belum mencapai batas minimal 45.443 dukungan, Kelick tetap mengajukan penyampaian keberatan tersebut.
• Dugaan Pencatutan Dukungan di Nglegi, Bawaslu Gunungkidul Akan Respon Jika Ada Laporan
Selain ke Bawaslu Gunungkidul, surat tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu DIY, Bawaslu RI, KPU Gunungkidul, KPU DIY, KPU RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Terpisah, Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto sudah mengetahui keberatan tersebut.
Namun ia mengatakan persoalan ini harus diperjelas.
Sebab, ada dua kemungkinan permasalahan yang muncul.
Pertama terkait regulasi dari proses verifikasi faktual dan rekapitulasinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)