Cegah Penularan Virus Corona, Disperindag Sleman Wajibkan Pedagang Luar DIY Miliki Surat Sehat

Cegah Penularan Virus Corona, Disperindag Sleman Wajibkan Pedagang Luar DIY Miliki Surat Sehat

Tayang:
istimewa
Wakil Bupati Sleman sambangi Pasar Godean untuk berikan edukasi penanganan Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman mewajibkan pedagang dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyertakan surat keterangan sehat saat memasuki pasar di Sleman.

Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Mae Rusmi mengatakan tujuan kebijakan tersebut adalah mencegah penyebaran COVID-19 di area pasar.

Selain itu, hal itu guna memastikan pasar di Sleman aman dari penularan COVID-19.

"Bisa surat keterangan sehat atau hasil rapid tes, untuk pedagang yang berasal dari luar daerah (DIY). Terutama untuk pemasok sayur dan lain-lain. Kreditur yang beroperasi di pasar tradisional juga wajib memiliki surat sehat,"katanya, Minggu (23/08/2020).

Guna memastikan kebijakan dipatuhi, surat sehat tersebut akan diperiksa oleh petugas. Surat sehat tersebut akan diperiksa oleh lurah pasar atau petugas yang sedang berjaga di pasar tradisional.

"Akan dicek oleh petugas yang ada di pasar-pasar, bisa lurah pasar atau petugas yang sedang berjaga di pasar-pasar,"sambungnya.

Pemkab Kulon Progo Bangkitkan Sektor Pertanian untuk Tingkatkan Perekonomian

Rincian Riwayat Penambahan 25 Kasus Baru di Wilayah DIY, Didominasi Kasus di Wilayah Sleman

Pihaknya memang memberlakukan protokol yang ketat di pasar tradisional. Protokol yang wajib dijalankan adalah pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tentu saja masker.

Tidak hanya di dalam pasar saja, pihaknya juga memiliki protokol untuk toilet, seperti penyemprotan disinfektan dan pembersihan secara teratur setiap satu jam.

Selain itu, tempat parkir juga tak luput dari protokol. Petugas parkir wajib memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun setiap empat jam, dan penyemprotan disinfektan.

Protokol tersebut wajib dipatuhi di pasar tradisional, sehingga tidak hanya berlaku di pasar zona merah atau kuning.(Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved