Awal September, BPN DIY Lakukan Inventarisasi Lahan Terdampak Tol Yogyakarta-Solo
Awal September, inventarisasi lahan akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan target 30 hari kerja.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses pemasangan pathok jalan tol seksi II trase Yogyakarta-Solo secara simbolis telah disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu (19/8/2020).
Dalam rencananya, mulai besok pemasangan pathok secara menyeluruh akan dilakukan.
Setelah itu, awal September inventarisasi lahan akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan target 30 hari kerja.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Tri Wibisono, mengatakan pembentukan tim untuk inventarisasi dan identifikasi lahan akan segera dibentuk olehnya.
• Percepatan Pembayaran Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Tergantung Kinerja BPN
Mereka bertugas untuk melakukan pengukuran dan pemetaan lahan masyarakat yang terdampak jalan tol.
"Setelah permohonan pengadaan lahan selesai. Kami bentuk tim inventarisir sekaligus pengumpulan data yuridis. Jadi kami harap masyarakat sudah mulai menyiapkan pemberkasan yang dibutuhkan," katanya seusai pemathokan secara simbolis di resto pesawat, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.
Ia berharap pemathokan tanda batas dapat dilaksanakan secara simultan, agar proses pengukuran lahan dapat dilaksanakan pada awal September yang akan datang.
Setelah pengukuran dilaksanakan, tim apraisal akan melakukan penilaian atau penaksiran harga lahan yang disetujui.
"Kami harapkan tidak hanya satu tim penilai supaya mempercepat proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi," urainya.
Dirinya menegaskan, lantaran pembangunan tol merupakan proyek strategis nasional (PSN) dirinya berharap agar semua pihak tunduk terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2020.
• Percepat Pengamanan Aset Tanah dan Properti, PLN Gandeng Kanwil BPN se-Jateng
Isi perpres tersebut tentang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam pelaksanaan PSN.
"Harus tunduk dan patuh. Oleh karena itu kami akan memulai pemasangan dan pengukuran dari Kalasan membentang hingga ke Desa Tirtoadi. Di sana kan perbatasan antara Yogyakarta-Bawen," imbuh dia.
Dalam proses inventarisasi kali ini, pihaknya akan mendata bangunan baik itu instansi hingga benda cagar budaya yang terdampak.
Pria yang akrab disapa Tri ini menambahkan, sejak diterbitkannya Izin Penetapan Lokasi (IPL), peralihan surat hak milik sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Jadi kami imbau untuk masyarakat untuk menjaga tanda batas dan menyiapkan data-data yuridis untuk mempercepat prosesnya," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)