Kriminalitas

Pasutri di Kulon Progo Tega Aniaya dan Ikat Anak Kandung di Kandang Kambing

Korban menderita lebam di bagian mata dan sekujur tubuhnya dan sempat mendapatkan perawatan selama beberapa hari di RSUP dr Sardjito.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Kasatreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap sepasang suami istri berinisial HB (ayah kandung) dan FH (ibu kandung) yang tega menelantarkan dan menyiksa anak kandungnya berinisial G (10) yang merupakan difabel. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasatreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap sepasang suami istri berinisial HB (ayah kandung) dan FH (ibu kandung) yang tega menelantarkan dan menyiksa anak kandungnya berinisial G (10) yang merupakan difabel. 

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan, dari hasil perbuatannya tersebut pelaku diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo

"Dari pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah sarung warna abu-abu tua, 1 buah sprei warna merah muda bermotif bunga, 1 buah kayu balok dengan panjang kurang lebih 1,5 meter yang digunakan untuk tempat mengikat korban, 1 buah mangkok plastik warna merah muda untuk tempat makan korban, 1 buah bongkok kayu bakar dan 1 buah tali tambang warna hijau," ungkapnya Selasa (18/8/2020).

Warga Kalibawang Kulon Progo Terbangkan 170 Layang-layang di Langit Bumi Binangun

Di sisi lain, ibu korban FH mengaku terpaksa meninggalkan anaknya untuk bekerja mencari nafkah.

"Selama ditinggal G ditempatkan di kandang kambing dengan posisi terikat agar tidak pergi. Dulu tidak diikat sempat pergi meninggalkan rumah dan nyaris tertabrak mobil di dekat pasar," katanya.

Ia dan suaminya juga kerap melakukan tindak penganiayaan kepada anak kandungnya tersebut.

Faktanya, korban yang bersangkutan menderita lebam di bagian mata dan sekujur tubuhnya dan sempat mendapatkan perawatan selama beberapa hari di RSUP dr Sardjito.

"Saat ini korban sudah sembuh dan dirawat oleh Simbah dan keluarganya yang lain di Magelang," tambahnya.

Pemkab Kulon Progo Gelar Upacara Peringatan Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 80 ayat (2) subs pasal 80 ayat (1) jo pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat (4) jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kulon Progo," pungkasnya Munarso. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved