Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Djoko Tjandra Ditetapkan jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Djoko Tjandra Ditetapkan jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Djoko Tjandra saat diamankan polisi setelah kabur ke Malaysia 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Kasus yang menjerat Djoko Tjandra yakni dugaan korupsi terkait dengan penghapusan red notice atas namanya dan surat palsu untuk pelariannya dari Indonesia.

Dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.

“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.

Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga selaku penerima.

Selain itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Argo.

Djoko disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

MAKI Laporkan Ada Oknum Pejabat Tinggi Kejagung yang Diduga Telepon Djoko Tjandra

Besok, Penyidik Kembali Periksa Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki jadi Tersangka

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini, seorang jaksa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret dalam polemik kasus Djoko Tjandra.

Namanya muncul setelah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar.

Kala itu, Djoko masih berstatus buron.

Pinangki sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.

Kemudian, pada Selasa (11/8/2020), Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya, pada Selasa malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, menurutnya, proses penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.

Setelah penangkapan, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.

Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari, berlaku sejak 11 hingga 31 Agustus 2020.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," tutur Hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Peran Jaksa Pinangki hingga Suap Rp 7,4 Miliar dalam Kasus Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved