Jawa
Pemkab Magelang Godok Peraturan yang Mengatur Sanksi Pelanggar Protokol
Pemerintah Kabupaten Magelang sedang menggodok regulasi yang mengatur kenormalan baru atau adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Magelang, termasuk atu
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang sedang menggodok regulasi yang mengatur kenormalan baru atau adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Magelang, termasuk aturan yang mengatur sanksi maupun denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan, pihaknya sudah meminta masukan dari berbagai pihak terkait pemberian sanksi ini. Dalam instruksi presiden, ada empat sanksi yang disampaikan. Seperti sanksi teguran secara tertulis, lisan, sanksi sosial dan sanksi lainnya.
"Sesuai Instruksi Presiden kaitan dengan pemberian sanksi. Kemarin kami bersama Forpimda, Kajari, Kapolres, Dandim, Wakil Ketua DPRD, kami meminta masukan Secara inpres, ada empat sanksi yang disampaikan. Sanksi teguran tertulis maupun lisan. Sanksi sosial dan lainnya," kata Zaenal, Jumat (14/8/2020).
• Zaenal Imbau Tirakatan Ditiadakan dulu Karena Mengundang Kerumunan
Sebenarnya ada empat hal yang ada dalam instruksi presiden. Salah satunya, sanksi denda administratif.
Namun, sanksi denda ini apakah akan diterapkan atau tidak, Zaenal masih mempertimbangkannya lagi.
Pasalnya, kondisi ekonomi warga yang dalam keadaan kurang baik.
"Ada empat hal yang ada di instruksi presiden, salah satunya ada sanksi denda administratif di sana. Namun, apakah sanksi denda administratif perlu dilakukan tidak, saya minta kajian dari semua lini. Karena masyarakat di sisi ekonomi, dalam keadaan kurang baik. Namun, penegakkan hukum harus dilakukan, agar tidak terjadi penyebaran yang lebih massif," tutur Zaenal.
Para tokoh masyarakat juga diminta masukan terkait ini, sehingga regulasi yang dikeluarkan nanti, entah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) ini dapat benar-benar diimplementasikan.
• BREAKING NEWS : 149 Pegawai Pemkab Magelang Diswab
Sanksi ini intinya agar memberikan kesadaran bersama masyarakat.
Pihaknya berharap tanggal 24 Agustus 2020 mendatang, Perbup ini bisa keluar.
"Kami berharap hari senin atau selasa, paska tanggal 18 Agustus 2020, masukan dari rekan-rekan forkompinda dan tokoh sudah didapatkan. Bagian hukum punya waktu untuk menggodok kira-kira sampai 24 Agustus 2020. Harapanya nanti Perbup sudah ditandatangani, bisa dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Magelang," tutur Zaenal.(TRIBUNJOGJA.COM)