Jawa

Satpol PP Klaten Jaring 3.497 Warga Tak Pakai Masker Selama Pandemi Covid-19

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten menjaring 3.497 warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat-tempat umum, hingga

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Ari Nugroho
health
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten menjaring 3.497 warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat-tempat umum, hingga Selasa (11/8/2020).

"Total pelanggar, warga yang tidak memakai masker berjumlah 3.497, itu data sampai dengan hari Selasa 11 Agustus kemarin," ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten, Rabiman kepada Tribunjogja.com, Rabu (12/8/2020).

Disambung, Rabiman, lokasi para pelanggar yang tidak memakai masker itu tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Klaten.

"Kalau untuk lokasi, ini menyuluruh di wilayah kabupaten Klaten," sambungnya.

Menurutnya, warga yang nekat tidak memakai masker saat berada di tempat-tempat umum itu beralasan bahwa mereka lupa untuk memakai masker saat keluar rumah.

Warga Klaten Boleh Gelar Tirakatan, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

"Alasan dari para pelanggar ini paling banyak adalah lupa," imbuhnya.

Untuk sanksi, lanjutnya, pihak Satpol PP Klaten menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang terjaring tidak memakai masker di tempat-tempat umum tersebut.

Untuk proses pengambilan KTP, warga bisa langsung mengambil dengan syarat telah memiliki masker atau memakai masker.

Selain itu, ia juga menegaskan jika pihaknya saat ini sedang merumuskan sanksi baru yang lebih tegas bagi para warga yang masih nekat keluar tanpa masker.

Update Corona di Klaten 11 Agustus 2020, Tambahan 5 Kasus Positif baru dan 2 Sembuh

"Sampai saat ini sanksi yang kita berikan yakni, penahanan KTP si pelanggar. Dia bisa ambil KTP itu, kalau yang bersangkutan sudah membawa masker dan di pakai, lalu KTP diserahkan kembali. Untuk sanksi baru masih kita rumuskan," ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat di Klaten untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu karena masih merebaknya virus corona di daerah itu.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved