MAKI Laporkan Ada Oknum Pejabat Tinggi Kejagung yang Diduga Telepon Djoko Tjandra
MAKI Laporkan Ada Oknum Pejabat Tinggi Kejagung yang Diduga Telepon Djoko Tjandra
Jampidsus menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Laporkan Dugaan Komunikasi Pejabat Kejagung dengan Djoko Tjandra