MAKI Laporkan Ada Oknum Pejabat Tinggi Kejagung yang Diduga Telepon Djoko Tjandra
MAKI Laporkan Ada Oknum Pejabat Tinggi Kejagung yang Diduga Telepon Djoko Tjandra
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus pelarian Djoko Tjandra dari hari ke hari semakin meluas.
Sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini mulai di proses hukum.
Terbaru, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang menghubungi Djoko Tjandra meski mengetahui statusnya sebagai buronan.
Laporan dari MAKI tersebut disampaikan ke Komisi Kejaksaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, komunikasi diduga terjadi setelah 29 Juni 2020. Padahal, Djoko masih berstatus buronan saat itu.
"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Ia pun meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri pembicaraan yang diduga terjadi antara pejabat Kejagung serta Djoko Tjandra.
Selain itu, ia juga berharap agar nomor yang digunakan untuk berkomunikasi beserta sumbernya ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan.
• Ini Respon Ganjar Pranowo Soal Surat dari Vea, Bocah Penyandang Disabilitas dari Blora
• Dikritik Banyak Pihak, Jaksa Agung Cabut Pedoman Nomor 7 tahun 2020
Kemudian, Boyamin juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diduga bertemu dengan Djoko ketika masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri. Menurut Boyamin, Pinangki diduga aktif membantu Djoko Tjandra.
"Selain penerbangan yang 25 November 2019, ternyata ada penerbangan sebelumnya tanggal 12 November 2019 bersama seorang laki-laki. Artinya oknum Jaksa P ini betul-betul aktif untuk membantu Djoko Tjandra," ucapnya.
Kemudian, terkait dugaan korupsi, Boyamin mengatakan, Pinangki diduga menerima janji berupa imbalan apabila berhasil membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga berkaitan dengan teman-teman oknum jaksa P, dan nilainya bahkan rencana pembelian perusahaan tambang energi tadi sekitar 10-an juta dollar AS," ungkap dia.
Kasus Jaksa Pinangki Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Pinangki.
Jampidsus menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Laporkan Dugaan Komunikasi Pejabat Kejagung dengan Djoko Tjandra