Kronologi Ibu Muda di Madiun Beralih jadi Mucikari Prostitusi Online, Tawarkan Gadis Lewat MiChat

Kronologi Ibu Muda di Madiun Beralih jadi Mucikari Prostitusi Online, Tawarkan Gadis Lewat MiChat

Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCK
Ilustrasi 

Setelah ada kesepakatan, ia kemudian menghubungi VN atau WP untuk melayani tamunya.

Proses transaksi langsung di hotel wilayah Cebongan, Tlogoadi, Mlati.

Tersangka memasang tarif untuk short time seharga Rp500 ribu.

Dari tarif tersebut, tersangka mendapatkan bagian Rp100 ribu.

Kemudian untuk long time seharga Rp800 ribu dan tersangka mendapat bagian Rp200 ribu.

"Biaya hotel pun juga diambil dari uang yang didapat oleh para korban setelah melayani tamu," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menambahkan tersangka ini memulai aksinya pada pertengahan juni 2020.

Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin.

"Ia menjalankan bisnis ini kurang lebih dua sampai tiga minggu hingga akhirnya kita amankan. Selama itu, pelanggannya kurang lebih berjumlah 20-an," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang berstatus korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved