Syarat dan Kriteria Karyawan Swasta yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Sebulan
Persyaratan penerima bantuan ialah berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP. Lalu terdaftar sebagai peserta jaminan kerja BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNJOGJA.COM - Guna mendorong kinerja perekonomian yang terpukul COVID-19, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan besarnya Rp600 ribu sebulan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, ada sejumlah hal yang menjadi syarat bagi karyawan swasta untuk bisa mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.

"Persyaratan penerima bantuan ialah berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP. Lalu terdaftar sebagai peserta jaminan kerja yang masih aktif di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan persnya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).
"Hal itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Ida.
Ida juga mengatakan, karyawan swasta yang mendapat bantuan ialah mereka yang tak terdaftar pada program bantuan pemerintah lainnya seperti program Kartu Prakerja.
Selain itu karyawan swasta yang akan mendapatkan bantuan tersebut ialah mereka yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni.
"Nantinya proses penyaluran bantuan upah oleh bank penyalur dengan menindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," lanjut politisi PKB itu.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick.
• Syarat Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Satu di Antaranya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.
Guna mendorong kinerja perekonomian yang terpukul COVID-19, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Karyawan swasta yang mendapat subsidi gaji adalah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana nasib pegawai swasta yang belum terdaftar BPJS Keketanagerjaan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
• Golongan PNS Penerima Gaji ke-13 dan Pekerja Swasta Penerima Rp600 Ribu per Bulan
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.
"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia. "Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat bagi Karyawan Swasta agar Dapat Bantuan Rp 600.000 "