Sri Sultan HB X : Pembelajaran Tatap Muka di DIY Dimulai dari Kampus

Sri Sultan HB X : Pembelajaran Tatap Muka di DIY Dimulai dari Kampus, SMA, SMP, SD, TK dan terakhir PAUD

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau bagi 163 kabupaten/kota di Indonesia untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Dari 163 kabupaten/kota yang sudah diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka, DIY belum masuk ke dalamnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun memutuskan untuk belum mengizinkan pembelajaran tatap muka atau langsung.

Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan bahwa sesuai dengan kebijakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa saat ini pembelajaran secara langsung belum dilaksanakan.

Pembelajaran tatap muka secara langsung nantinya akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari tingkat paling atas yakni perkuliahan.

"Pak Gubernur meminta uji coba sekolah tatap muka dari tingkat paling atas, dari kampus baru PAUD," ucapnya, di Kompleks Kepatihan, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan bahwa kampus-kampus saat ini telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut kehadiran mahasiswanya yang direncanakan akan kembali memulai aktifitasnya pada September mendatang.

"Kampus mulai September dengan persiapan, termasuk internal perguruan tinggi. Kemudian melakukan pendataan mahasiswa," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan bahwa kehadiran mahasiswa kembali melakukan belajar tatap muka di kampus masing-masing juga tidak boleh dilakukan secara serentak dan seluruhnya.

"Harus pelan-pelan. Dilakukan uji coba terlebih dahulu.

Harapannya dimulai dari yang usia dewasa karena sudah bisa memahami protokol kesehatan. Meski demikian tetap harus bertahap untuk meminimalisasi dampak penularan Covid-19," ucapnya.

Huda juga mengatakan bahwa pihak kampus harus memegang kendali atas kehadiran mahasiswa dari luar daerah, terlebih dari zona merah.

"Harus ada upaya dari kampus untuk benar-benar memastikan semua mahasiswa yang sedang mengikuti proses pembelajaran dalam keadaan sehat," imbuhnya.

Cegah Gelombang Covid-19 Kedua, Gerakan Besar Memakai Masker Dilakukan di DIY

LINK dan Jadwal Pengumuman SBMPTN 2020, Cek yang Harus Disiapkan Peserta Lolos

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Yogya Tidak Tergesa-gesa Mulai Sekolah Tatap Muka

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat suara terkait pembelajaran yang dilakukan di DIY.

Tahun ajaran baru bagi jenjang PAUD hingga SMA/SMK telah dimulai sejak 13 Juli 2020 lalu, namun Sultan berkehendak agar anak-anak tidak terlebih dahulu datang ke sekolah pada pandemi ini.

"Belum berani. Nanti kita coba kalau waktunya sudah anggap mapan," bebernya, ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (15/7/2020) silam.

Raja Keraton Yogyakarta tersebut menambahkan, tidak akan membuka izin bagi siswa untuk kembali bersekolah seperti sedia kala secara bersama-sama untuk semua jenjang.

Sultan berpikir untuk mulai membuka kegiatan belajar mengajar dari jenjang teratas di mana pelajarnya sudah memiliki usia cukup dan mengerti untuk menerapkan berbagai aspek dari protokol kesehatan.

"Mungkin dari kampus disek, lagi medun. Ora soko ngisor munggah. Risikonya anak-anak terlalu besar. Belum," tegasnya.

Konsekuensinya, Sultan meminta agar semua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk saat ini dilakukan secara jarak jauh melalui pembelajaran daring.

"Pembelajaran di rumah saja lewat online. Nggak berani risikonya," ungkapnya.

Sebelumnya,Pemerintah resmi memperluas daerah yang diperbolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka. 

Setelah daerah berstatus zona hijau diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka, kini daerah dengan status zona kuning juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka. 

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan live di Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (7/8/2020) sore.

Dalam konferensi pers bersama itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan 163 kabupaten/kota yang berstatus zona kuning kini diperbolehkan mengadakan sekolah tatap muka. 

"163 zona kuning bisa dilakukan kegiatan sekolah tatap muka," kata Doni sebagaimana dikutip dari siaran live Youtube Kemendikbud. 

Adapun pelaksanaan sekolah tatap muka di zona kuning dilakukan seperti halnya pelaksanaan sekolah tatap muka di zona hijau. 

Yakni, sekolah tatap muka diizinkan dengan sejumlah syarat seperti kesiapan sekolah, izin dari pemerintah daerah setempat dan juga izin dari orang tua.

"Sesuai dengan kebijakan Kemendikbud sebelumnya, polanya sama dengan zona hijau. Keputusan (mengadakan sekolah tatap muka) dikembalikan ke daerah," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved