Pasien Covid-19 Sembuh Daerah Istimewa Yogyakarta Bertambah Banyak

Beberapa hari terakhir kasus baru Covid-19 di angka belasan bahkan sempat mencapai puncaknya di angka 67 kasus.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Pesepeda mengenakan masker untuk di masa pandemi virus Covid-19 melintas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (9/7/2020) 

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih menjelaskan bahwa kasus baru tercatat sebagai kasus 825-843, di mana kasus baru didominasi warga Bantul.

"Kasus berdasarkan domisili yakni Kota Yogyakarta sebanyak 2 kasus, Kabupaten Bantul 9 kasus, Kabupaten Kulonprogo 1 kasus, Kabupaten Gunungkidul 2 kasus, dan Kabupaten Sleman 5 kasus," ucap Berty, Jumat (7/8/2020).

Selanjutnya untuk distribusi kasus berdasarkan riwayat yakni skrining pasien 1 kasus, kontak tracing kasus 6 kasus, perjalanan luar daerah 6 kasus, dan masih dalam penelusuran 6 Kasus.

"Laporan jumlah kasus sembuh sebanyak 28 kasus sehingga total kasus sembuh menjadi sebanyak 525 kasus," urai Berty.

Distribusi kasus berdasarkan domisili yakni Kota Yogyakarta 3 kasus, Kabupaten Bantul 14 kasus, Kabupaten Gunungkidul 3 kasus, dan Kabupaten Sleman 8 kasus.

Juru Bicara Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan bahwa untuk pemeriksaan spesimen kasus positif Covid-19 hingga bisa dinyatakan sembuh mengacu pada Aturan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID Revisi 5 Kementrian Kesehatan.

"Di dalam pedoman revisi 5, memberikan keleluasaan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk melakukan evaluasi perkembangan pasien selama perawatan, dengan tetap mempertimbangkan risiko epidemiologi," bebernya.

Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa pemeriksaan spesimen dilakukan sebanyak 1 kali untuk menyatakan seseorang sembuh dari Covid-19. Sebelumnya, aturan yang lama mengharuskan 2 kali pemeriksaan spesimen dengan hasil negatif untuk bisa dinyatakan sembuh.

Pada Aturan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID Revisi 5 Kementrian Kesehatan disebutkan bahwa pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan resisten positif karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus meski virus tersebut sudah tidak aktif lagi atau tidak memiliki kemampuan untuk menularkan.

"Ada aturan lama ranapnya, tetap isolasi 14 hari. Evaluasi PCR dilakukan di hari ke 7 isolasi," urainya. (Tribunjogja.com | Kurniatul H )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved