Kronologi Warga Kotagede Dianiaya Dua Pria di Sleman, Korban Dipukuli Pakai Helm
Kronologi Warga Kotagede Dianiaya Dua Pria di Sleman, Korban Dipukuli Pakai Helm
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Niat hati bertemu kenalan, seorang warga Kotagede, Kota Yogyakarta berinisial D malah jadi sasaran kejahatan di Jalan Kaliurang, Pakembinangun, Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (07/08/2020) sekitar pukul 14.00.
Kapolsek Pakem, AKP Chandra Lulus mengatakan kejadian bermula saat korban berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial Facebook.
Karena intens melakukan komunikasi, korban berencana untuk bertemu dengan perempuan tersebut di dekat salah satu penginapan di daerah Pakem.
Tak lama kemudian datanglah dua tersangka HFN (25) dan DRW (23) mengendarai motor dan langsung menabrak korban.
Setelah itu tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan penganiyaan serta perampasan.
"Saat menabrak korban, tersangka mengaku suami perempuan itu.
Lalu korban diajak ke tempat sepi. Satu pelaku memboncengkan korban dengan motor korban, pelaku yang lain mengawal dari belakang dengan motor sendiri,"katanya, Minggu (09/08/2020).
• BREAKING NEWS : Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Bawah Jembatan Kretek Bantul
• Pencarian Korban Pantai Goa Cemara Diperluas Hingga Kulon Progo, Sampai Siang Ini Belum Ketemu
"Di tempat sepi itu, keduanya melakukan penganiayaan.
Tersangka satu memukul wajah dan hidung sebanyak empat kali. Tersangka dua memukul kepala korban menggunakan helm full face,"sambungnya.
Setelah melakukan penganiayaan, kedua tersangka kemudian merampas handphone milik korban dan uang tunai RP 1.000.000. Karena kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp3.500.000.
Korban juga menderita luka lebam di bagian wajah dan kepala. Hidung korban juga mengeluarkan darah. Setelah berobat ke rumah sakit, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem.
Kapolsek melanjutkan, tersangka bukanlah suami perempuan tersebut, sebab akun perempuan tersebut fiktif.
"Fiktif, perempuannya tidak ada. Modus operandinya begitu,"lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HFN dan DRW harus menginap di hotel prodeo untuk sementara waktu.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)