Panduan Bagi Mahasiswa dari Luar Daerah saat Tiba di Yogyakarta, Wajib Isi Form di Portal Khusus
Panduan ini juga sekaligus sebagai syarat dan protokol kedatangan mahasiswa yang berasal dari luar daerah Yogyakarta.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan panduan dan imbauan bagi para mahasiswa dari luar daerah yang akan kembali ke Yogyakarta.
Panduan ini juga sekaligus sebagai syarat dan protokol kedatangan mahasiswa yang berasal dari luar daerah Yogyakarta.
Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Yogyakarta.
Seluruh mahasiswa yang berasal dari luar daerah yang baru datang dan indekos di Kota Yogyakarta, wajib mengisi form di laman kuliahlagi.jogjakota.go.id.
Hal itu diberlakukan, seiring tahun akademik baru perkuliahan yang bakal segera dimulai.
• BREAKING NEWS : Hari Ini DIY Laporkan Penambahan 19 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh Bertambah 28
• 19 Kasus Baru Covid-19 di DIY Hari Ini Didominasi Warga Bantul, Berikut Rincian Riwayatnya
Berdasar data yang dihimpun Tribun Jogja, dari sekitar 300 ribu mahasiswa luar daerah yang menempuh pendidikan di DIY, 50 persennya tinggal di Kota Yogyakarta.
Mahasiswa tersebut tinggal di asrama dan kos-kosan yang dikelola oleh pengurus maupun induk semangnya.
Jumlah asrama yang ada di Kota Yogyakarta kini diketahui sebanyak 112.
Sedangkan untuk tempat kos belum terdata secara pasti oleh pemerintah setempat, lantaran lokasinya yang berada dalam permukiman penduduk. Tetapi, bisa dipastikan, jumlahnya pun sangatlah besar.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan portal kuliahlagi.jogjakota.go.id merupakan upaya Pemkot Yogya guna memberi jaminan keselamatan terhadap warga masyarakat.
Oleh sebab itu, semua orang yang masuk ke daerahnya, harus dipastikan kesehatannya.
"Jadi, yang memberi jaminan bukan hanya pemerintah saja, tapi siapapun harus memberi jaminan bahwa kita aman, semua aman," tandasnya, Jumat (7/8/2020) sore.
Dalam petunjuk terkait pelaksanaan protokol kedatangan mahasiswa luar daerah DIY ke Kota Yogyakarta dijelaskan, mereka wajib membawa hasil rapid diagnose test (RDT) dengan hasil non reaktif.
Jika, tidak memiliki, mahasiswa dapat melaksanakannya di DIY dengan biaya mandiri.
• UPDATE Sebaran Kasus Baru Covid-19 Hari Ini 7 Agustus 2020, Berikut Data Rinci di Tiap Provinsi
• Jumlah Kasus Baru Covid-19 di DIY Masih Naik-Turun, Sri Sultan HB : Mungkin Nggak Ada Peaknya
Kemudian, sebelum tiba di Kota Yogyakarta, mahasiswa harus mengisi aplikasi kedatangan melalui website https:\\kuliahlagi.jogjakota.go.id untuk mendapatkan QR Code.