Jawa

Polres Klaten Ringkus 15 Pelaku Kejahatan selama Operasi Sikat Candi

Penangkapan belasan pelaku kejahatan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klat

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu (kiri) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Candi 2020 di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kepolisian Resor (Polres) Klaten menangkap 15 tersangka pelaku kejahatan pada Operasi Sikat Candi 2020.

Operasi Sikat Candi diketahui berlangsung selama 20 hari, pada 6 Juli 2020 hingga 25 Juli 2020.

Penangkapan belasan pelaku kejahatan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020).

Dari 15 tersangka itu, jajaran Polres Klaten mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 40 unit sepeda motor, telepon genggam hingga kawat kabel listrik.

"Seperti yang rekan-rekan lihat, ada 40 sepeda motor yang berhasil diamankan, baik ditangkap pada tersangka maupun hasil pengembangan. Dimana ada 4 laporan polisi (LP) dalam hal ini berbagai TKP, dan kemudian 4 TO yang berhasil kita tangkap," ujarnya saat jumpa pers.

Bupati Klaten Salurkan BLT Dana Desa Tahap III di Lima Desa di Kecamatan Ceper

Para pelaku pencurian sepeda motor lanjut Kapolres, biasa beraksi dengan menggunakan kunci letter T.

Sebagian besar dari tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya.

Selain itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa langsung mendatangi Polres Klaten untuk mengecek kendaraanya.

"Dari pengakuan tersangka hanya tidak sampai 1 menit kendaraan itu bisa dibawa lari dengan menggunakan kunci T, jadi saya imbau masyarakat untuk lebih waspada," jelasnya.

"Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa dicek langsung ke polres klaten dengan syarat membawa BPKB nanti apabila suratnya cocok maka akan kita serahkan kepada masyarakat," imbuhnya.

Tersangka yang ditangkap oleh polisi selama Operasi Sikat Candi 2020 itu menggelar aksinya di berbagai daerah di wilayah hukum (Wilkum) Polres Klaten.

Pemkab Klaten Gelar Kenal Lepas Dandim, Ketua Pengadilan Agama, dan Komandan Dodiklatpur

Beberapa diantaranya yakni, S (32), warga Danurejo, Kedu, Temanggung.

Ia mencuri satu unit sepeda motor di daerah Tambong Wetan, Kalikotes, Klaten.

Selain itu ada juga, IAN (21), warga Karanganom, Klaten Utara, Klaten.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved