Kulon Progo

Pemkab Kulonprogo Lakukan Pembahasan SPBE dengan BPK Perwakilan DIY

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY mengadakan pertemuan dengan Bupati Kulonprogo, Sutedjo terkait pemeriksaan kinerja pendahuluan Sist

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melakukan pertemuan dengan BPK RI Perwakilan DIY guna membahas pemeriksaan kinerja pendahuluan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2019 dan 2020 Semester I di Ruang Rapat Menoreh, Pemkab Kulonprogo Senin (3/8/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY mengadakan pertemuan dengan Bupati Kulonprogo, Sutedjo terkait pemeriksaan kinerja pendahuluan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2019 dan 2020 semester I.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, V.M Ambar Wahyuni mengatakan, Kulonprogo menjadi satu-satunya pemerintahan di DIY yang melakukan pemeriksaan kinerja e-goverment.

Pemeriksaan ini berlangsung selama 15 hari mulai dari 3-17 Agustus 2020 dengan pemeriksaan pendahuluan menyesuaikan tim nasional pusat.

"Jadwal menyesuaikan dari pusat. Rencananya akan dilaksanakan September mendatang. Setelah selesai pendahuluan harus digabung dengan pusat untuk menentukan program pemerintah beserta ijinnya," ujarnya dalam acara pertemuan di Ruang Rapat Menoreh, Pemkab Kulonprogo Senin (3/8/2020).

Realisasi Investasi di Kabupaten Kulonprogo pada Triwulan II 2020 Mengalami Penurunan

Lebih lanjut dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan aplikasi sehingga pelayanannya bisa tepat dan memudahkan dalam pengelolaan keuangan bisa tepat waktu dan akurat

"Pertemuan ini untuk mengkaji kinerja pengelolaan internet yang terintegrasi dan sebagai ruang pusat kendali dalam layanan informasi publik, teknologi dan integrasi data serta aplikasi di Kabupaten Kulonprogo yang masih dirasa kurang," ungkapnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro menyampaikan proses yang paling sulit adalah integrasi perencanaan dan keuangan.

"Sampai hari ini perubahan data dengan BAPPEDA masih dilakukan secara manual. Sedangkan sistem yang ada di BAPPEDA dan BKAD masih sendiri-sendiri baik bersumber dari BPKP dan produk lokal sehingga belum terintegrasi dengan baik," ucapnya.

Sebanyak 6 Hotel Berbintang Telah Menanamkan Investasi di Kulon Progo

Sementara, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Sutarman mengatakan pengembangan aplikasi e-government di Kulonprogo bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik

Perkembangan SPBE di Kabupaten Kulonprogo masih dalam proses pengintegrasian.

"Dokumen yang ditunjukkan di SPBE secara tertulis sudah namun belum diakui sebagai dokumen SPBE. Tidak banyak aplikasi tapi terintegrasi. Semuanya terintegrasi tunggal tidak sendiri-sendiri dengan platform yang berbeda. Sehingga kedepannya aplikasi tersebut bisa diakses," tutur Sutarman.

Lebih lanjut, Bupati Kulonprogo Sutedjo mengucapkan terimakasih atas terpilihnya Kulonprogo untuk dijadikan pengawasan oleh BPK Perwakilan DIY sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi.

"Kami siap untuk diperiksa sehingga dapat mengetahui kekurangan dan kesalahan kami," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved