Kriminalitas

Pelaku Curas di Magelang Ini Todong Korban dengan Senpi Tiruan dan Rampas Sepeda Motor Korban

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jembatan Ancol, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, tanggal 14 Juni 2020, berhasil dibekuk oleh Sa

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian (tengah) dan Kasat Reskrim, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti senjata api tiruan yang digunakan pelaku curas, dalam ungkap kasus di Polres Magelang, Senin (3/8/2020). 

"Senpi korek api. Mereka beli di tempat rongsok. Bukan senpi asli replika yang merupakan korek api. Walaupun tidak asli, tetapi korban pasti sangat ketakutan dengan bentuknya seperti senjata api sungguhan," ujarnya.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha mio m3 warna putih hitam, tanpa plat nomor dan satu korek api berbentuk senjata api jenis revolver warna silver.

Seorang pelaku, M mengatakan, senjata api tersebut didapatkannya dari tempat rongsok.

Kemudian, ia mengaku melakukan kejahatan tersebut secara spontan bersama rekannya tersebut.

"Beli di tempat rongsok. Ini cuma korek api saja. Spontan, saya melakukannya," tuturnya.

Sat Reskrim Polres Magelang sendiri telah mengungkap 9 kasus dalam Ops Sikat Jaran Candi 2020 selama 20 hari sejak 6 Juli - 25 Juli 2020, dan menangkap sembilan tersangka.

Mulai dari pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun; tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved