Kriminalitas

Pelaku Curas di Magelang Ini Todong Korban dengan Senpi Tiruan dan Rampas Sepeda Motor Korban

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jembatan Ancol, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, tanggal 14 Juni 2020, berhasil dibekuk oleh Sa

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian (tengah) dan Kasat Reskrim, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti senjata api tiruan yang digunakan pelaku curas, dalam ungkap kasus di Polres Magelang, Senin (3/8/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jembatan Ancol, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, tanggal 14 Juni 2020, berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Magelang.

Kedua pelaku menggunakan senjata api tiruan untuk menodong dan merampas sepeda bermotor korban.

Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni 2020 pukul 23.00 WIB.

Tersangka yakni M (43), warga Salaman dan AS (40), warga Tempuran.

Modus operandi pelaku dengan mengambil paksa kendaraan bermotor berupa sepeda motor milik korban sembari mengancam dan menodongkan senjata api.

Senjata api tersebut senpi tiruan dan replika korek api.

Seorang Pria di Blitar Mengamuk dan Aniaya Ibu Kandung Menggunakan Pisau, Ini Keterangan Polisi

"Pelaku berhasil ditangkap pada 13 Juli 2020, M (43), warga Salaman, yang ternyata napi asimilasi pada 25 April 2020 lalu dengan residivis pencurian mobil; AS (40), warga Tempuran," kata Aron, Senin (3/8/2020) dalam ungkap kasus di Polres Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menjelaskan lebih lanjut. Lokasi kejahatan tersebut tepat di Jembatan Ancol, Ngluwar dengan pelaku dua orang tersebut.

Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengancam korban menggunakan senjata api untuk menyerahkan kendaraan bermotornya.

Karena korban merasa takut, korban memberikan kendaraan dan dibawa lari kedua pelaku.

"Kita saat itu dalam Ops Sikat Jaran Candi 2020, kasus tersebut menjadi Target Operasi dalam pengungkapan sikat jaran candi, dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Proses penyidikan sedang berlanjut," kata Hadi.

Rampas Kalung Emas Milik Mahasiswi, Jambret di Jambi Ditabrak Warga Hingga Jatuh ke Selokan

Dua orang tersangka itu ditangkap di rumahnya di Salaman dan Mungkid.

Motif mereka adalah ingin merampas motor dan dijual kembali.

Senjata api yang digunakan pelaku ternyata senjata api tiruan yang merupakan korek api.

"Senpi korek api. Mereka beli di tempat rongsok. Bukan senpi asli replika yang merupakan korek api. Walaupun tidak asli, tetapi korban pasti sangat ketakutan dengan bentuknya seperti senjata api sungguhan," ujarnya.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha mio m3 warna putih hitam, tanpa plat nomor dan satu korek api berbentuk senjata api jenis revolver warna silver.

Seorang pelaku, M mengatakan, senjata api tersebut didapatkannya dari tempat rongsok.

Kemudian, ia mengaku melakukan kejahatan tersebut secara spontan bersama rekannya tersebut.

"Beli di tempat rongsok. Ini cuma korek api saja. Spontan, saya melakukannya," tuturnya.

Sat Reskrim Polres Magelang sendiri telah mengungkap 9 kasus dalam Ops Sikat Jaran Candi 2020 selama 20 hari sejak 6 Juli - 25 Juli 2020, dan menangkap sembilan tersangka.

Mulai dari pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun; tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved