Kejaksaan Agung Hormati Pendapat Mahfud MD Soal Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung Hormati Pendapat Mahfud MD Soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta pihak Kejaksaan Agung menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
Menyikapi permintaan tersebut, Kejaksaan Agung pun angkat bicara.
Kejagung mengungkapkan pihaknya menghormati pendapat yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono.
"Silahkan berpendapat dan kami hormati pendapat itu, kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Hari kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
Pinangki saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro perencanaan Jaksa Agung Muda pembinaan karena dianggap melanggar disiplin dengan pergi keluar negeri tanpa izin.
• Bus Sugeng Rahayu Tabrak Benteng Takeshi di Wonosobo, Sopir Tewas di Tempat
• Kronologi Djoko Tjandra Ditangkap
Ia keluar negeri untuk bertemu dengan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Saat ditanya apakah ke depannya Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki, Hari belum bisa memastikan.
Ia meminta semua pihak untuk melihat secara langsung saja apa yang akan terjadi ke depannya.
"Kita tunggu saja ya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra harus segera ditelusuri.
Pinangki diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri.
"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Mahfud mengatakan, pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tidak cukup.
Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.