Jadwal dan Cara Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 wajib melakukan daftar ulang terlebih dahulu.
TRIBUNJOGJA.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 wajib melakukan daftar ulang terlebih dahulu.
Pendaftaran ulang tes SKB CPNS 2019 dibuka mulai hari ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan bahwa tahap daftar ulang SKB CPNS 2019 sudah dimulai sejak hari ini (1/8/2020) hingga Sabtu (7/8/2020).
"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya, Sabtu (1/8/2020).
Aturan tersebut tercantum dalam surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Lalu bagaimana tahapannya?
Berikut cara daftar ulang SKB CPNS 2019
Proses daftar ulang
Pertama, peserta harus login akun masing-masing di sscn.bkn.go.id.
Kemudian memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.
Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka bisa mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.
Sementara peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:
"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."
• LOGIN Sscn.bkn.go.id Daftar Ulang SKB CPNS Hingga 7 Agustus 2020
• Jadwal Resmi TES SKB CPNS 2019 Akhirnya Keluar, Catat Tanggalnya
Lokasi tes
Peserta SKB CPNS 2019 bisa mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.
