Tak Ada Zona Hijau Covid-19 di Wilayah Sleman, Ini Daftar Rinciannya

Di wilayah Kabupaten Sleman, saat ini tercatat tidak ada yang masuk dalam kategori zona hijau penularan covid-19.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
who.int
Berita Update Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta 

Dengan banyaknya pendatang atau pemudik di wilayah Sleman, Joko menekankan bahwa harus ada pengetatan dari tingkat RT/RW dalam hal ini pendatang harus melapor dan mengkarantina diri selama 14 hari.

Dan jika dalam masa karantina, ada gejala batuk, pilek maka harus diperiksakan ke fasilitas kesehatan.

Joko mengatakan bahwa pendatang dari luar kota hari ini tidak bisa terhindarkan.

Petugas media mengambil sampel darah saat pelaksaan rapid test untuk pedagang pasar di Balai Desa Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020). Pemkab Sleman melajukan uji tes covid-19 berupa rapid tes dan tes swab untuk pedagang di sejumlah pasar.
Petugas media mengambil sampel darah saat pelaksaan rapid test untuk pedagang pasar di Balai Desa Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020). Pemkab Sleman melajukan uji tes covid-19 berupa rapid tes dan tes swab untuk pedagang di sejumlah pasar. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Maka yang terpenting adalah untuk segera ditemukan jangan sampai menulari warga sekitar.

"Dulu di awal memang ketat, orang yang datang ke sleman harus lapor rt/rw, kemudian diteruskan ke dukuh hingga tingkat atasnya. Sementara saat ini cenderung kendor. Karena kesan normal baru, semua aturan agak dilonggarkan. Untuk ke depan akan melakukan pengetatan atau pendisiplinan," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi lainnya, Dinkes Sleman melakukan pendekatan ke kelompok-kelompok, entah itu di lingkup kecil masyarakat ataupun lembaga pendidikan dan perkantoran.

Ia berkoordinasi agar setiap pimpinan di masing-masing kelompok bisa tegas menerapkan sanksi bagi anggota atau warganya yang tidak menerapkan perilaku hidup bersih sehat, minimal adalah dengan mengenakan masker.

"Misal di pondok pesantren, di sana diberlakukan sanksi dan yang memberikan sanksi adalah pimpinan pondok pesantren. Termasuk di lingkungan Pemda Sleman juga akan ada aturan pengetatan penggunaan masker," ujarnya.

Sanksi yang diberikan bisa beragam tergantung kesepakatan kelompok, lembaga atau perkantoran tersebut, bisa teguran atau bahkan denda.

Peta Sebaran 15 Kasus Baru Covid-19 DI Yogyakarta: Bantul Sleman Gunungkidul dan Kulonprogo

BREAKING NEWS : Update Covid-19 di DIY 29 Juli 2020, Tambahan 15 Kasus dalam 3 Hari Berturut-turut

Jika di lingkungan Pemda Sleman maka pimpinan bisa memberikan sanksi teguran bagi yang tidak mengenakkan masker di lingkungan kerjanya.

"Mudah-mudahan akan efektif untuk mendisiplinkan. Dan menjadi contoh untuk masyarakat di lingkungan masing-masing," terangnya.

Sanksi tersebut juga bisa diberlakukan di pasar-pasar di mana petugas yang memantau berasal dari Dinas Perindustrian dan perdagangan.

"Termasuk di mall yang sudah ada tim satgas sendiri, lalu masjid, pokoknya tempat berkumpulnya orang ada petugas pemantauan. Nanti secara insidentil akan kita cek melalui tim gugus tugas," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved