Panduan Kemenag Sholat Idul Adha Sendiri atau Munfarid Tanpa Khutbah
Ibadah salat Iduladha hukumnya sunah Muakad. Pelaksanaannya disunahkan dilakukan berjemaah dan dapat dilaksanakan dirumah baik berjamaah maupun sendir
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau untuk melaksanakan ibadah secara mandiri jika wilayahnya rawan pandemi virus corona.
Ibadah salat Iduladha hukumnya sunah Muakad. Pelaksanaannya disunahkan dilakukan berjemaah dan dapat dilaksanakan dirumah baik berjemaah maupun sendiri (munfarid)
Hal ini pun dijelaskan dalam buku Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib terbitan Santri Salaf Press, 2017:
"Salat dua hari raya [Idulfitri dan Iduladha] adalah sunah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan".
Untuk salat Idul Adha secara mandiri (munfarid), ketentuannya sebagai berikut:
1) Berniat salat Iduladha secara sendiri
2) Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
3) Tata cara pelaksanaan salat Iduladha tetap mengacu pada kaifiat salat Iduladha
4) Tidak ada khutbah
Panduan salat Iduladha berjemaah di rumah:
1) Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang iman dan 3 orang makmum
2) Khaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka 3
3) Usai salat Iduladha, Khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti dengan mengikuti kaifiat khutbah Idul Adha
4)Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang, atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Iduladha boleh dilakukan berjemaah tanpa harus khutbah.
Kepala Seksi Kemesjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah, Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yosep Muniri mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah Iduladha yang bertepatan dengan masa pandemi dianjurkan kepada masyarakat untuk beribadah secara mandiri atau di rumah.
"Kami tetap menganjurkan masyarakat agar tetap beribadah dari rumah selama masa pandemi ini. Namun, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menggelar salat Iduladha berjemaah asalkan memenuhi syarat protokol kesehatan," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, Rabu (22/07/2020).
Makna dari Kurban

Berikut ulasan Muhammad Nasril ASN Kemenag Aceh dan Anggota Ikat Aceh yang rilisi laman Kemenang.go.id :
Pertama yaitu, leteladanan pengorbanan Nabi Ibrahim as karena kecintaannya kepada Allah Swt.
Dia mantap dan ikhlas melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih anak kesayangannya yang telah lama dinantikan, Nabi Ismail as.
Saat perintah akan dilaksanakan, Allah gantikan Nabi Ismail dengan kibas (domba).
Kurban ibadah yang sangat mulia.
Kurban memiliki banyak keutamaan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw “Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah Saw, apakah Kurban itu?”
Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.”
Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan Kurban itu?”
Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”
Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”
Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan ibn Majah)
Hadits ini menunjukkan banyaknya pahala berqurban.
Dalam hadis lain, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berKurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Rasulullah memberi peringatan keras kepada siapa saja yang mampu, tapi enggan berKurban.
Para ulama menjelaskan bahwa ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih Kurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat.
Ibadah Kurban sarat dimensi sosial.
Sebab, hewan yang disembelih, dagingnya dibagikan kepada orang yang kurang mampu sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap sesama.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, sahibul kurban (orang yang berkuban) haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam syariat saat hendak menyembelih hewan kurbannya.
Tata Cara
Menurut Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY mengatakan, ketika berkurban, ada ketentuan sebelum dan saat melakukan proses penyembelihan untuk sahibul kurban.
"Ada sekitar tiga ketentuan yang menjadi syarat bagi sahibul kurban sebelum dan saat hendak menyembelih hewan kurbannya, satu diantaranya dengan membaca niat," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Rabu (29/07/2020).
Berikut tata caranya berdasarkan penjelasan Ustaz Beny:
Pertama yaitu ,membaca niat saat proses penyembelihan dan meta'yin(menentukan hewannya) yaitu dimulai:
1) Membaca basmalah dengan sempurna
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
2) Membaca Shalawat untuk Rasullulah SAW
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
Artinya: Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
3) Baca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid satu kali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
4) Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Lalu, bagi sahibul kurban yang melakukan penyembelihan dengan bantuan orang lain (tidak melakukan pemotongan sendiri).
Ustaz Beny mengatakan, diperbolehkan bagi orang yang berkurban (sahibul kurban) untuk menyerahkan niatnya kepada orang islam yang lain. Namun, orang tersebut masuk dalam kategori Tamyiz (orang yang mampu membedakan yang benar dan salah).
"Boleh diserahkan niatnya kepada orang yang Tamyiz, maksudnya orang yang paham akan agama dan dapat membedakan yang benar dan salah dalam syariat," ujarnya.
Kedua, proses penyembelihan. Bagi sahibul kurban hal ini pun diatur baik yang dilakukan secara sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
Bagi laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi). Sedangkan, bagi perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:
ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
Artinya: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”
Lalu, bagaimana dengan sahibul kurban yang tidak mampu dalam proses penyembelihan meskipun laki-laki.
Ustaz Beny menuturkan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban memakai bantuan jasa orang bagi sahibul kurban yang tidak mampu melakukannya.
"Penyembelihan hewan diperbolehkan untuk di wakilkan apabila tidak mampu melakukannya," jelas Ustaz Beny.
Hal ini pun dijelaskan dalam hadis Ibnu Qudamah:
ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ( 13/389 390- ) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ
Artinya: “Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3]
Ketiga, terkait hasil daging kurban setelah proses penyembelihan.
Sahibul kurban pun harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur misalnya, bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya (sahibul kurban) memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.
Lalu, diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam. Dan wajib baginya menyedekahkan daging kurbannya. Yang paling afdhal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
Kemudian, apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.
Selanjutnya, menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Adapun, tutur Ustaz Beny, makna paling terdalam dari berkuban ialah berniat ikhlas beribadah karena Allah SWT.
"Terpenting dari ibadah kurban ialah menerapkan rasa ikhlas diri dan berserah diri kepada Allah SWT," ucapnya.
Seperti dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan:
ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ
Artinya: “Pahala berkurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut." ( Tribunjogja.com | Nanda Sagita Ginting )