Idul Adha 2020
Bacaan Doa, Panduan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1441 H
Petugas hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 31 Tahun 2020
TRIBUNJOGJA.COM - Idul Adha 2020 akan jatuh 31 Juli 2020. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini, Idul Adha dilaksanakan di tengah pandemi Virus Corona.
Pelaksanaan Idul Adha seperti salat Idul Adha atau penyembelihan kurban akan dilaksanakan menggunaka protokol kesehatan COVID-19.
Salah satu sunah yang dilaksanakan saat Idul Adha adalah menunaikan ibadah kurban. Ibadah qurban merupakan ibadah yang diajarkan Nabi Ibrahim.

Ustadz M. Syahrawardi, S.H.I, Kabag Humas Masjid Kanzul Khairat Banjarbaru, menjelaskan pengertian, hukum dan ketentuan kurban dalam Islam.
"Kata qurban berasal dari bahasa Arab yaitu Qariba yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya," jelasnya.
Sambung Syahrawardi, dalam kurban dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya kurban.
• Ketentuan- Ketentuan yang Harus Dilakukan Bagi Sahibul Kurban saat Hendak Menyembelih
Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berkurban atau melakukan kurban.
Kurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam.
Pada hari raya kurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.
Kurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
• Ketentuan- Ketentuan yang Harus Dilakukan Bagi Sahibul Kurban saat Hendak Menyembelih
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT.
Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.
Adapun hukum melaksanakan dan ketentuan Qurban dalam Islam, maka menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad.
Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.
Ketentuan mengenai kurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini: