Kronologi BNN Grebek Truk Pengangkut 200 KG Sabu di Tangerang, Disembunyikan di Bawah Karung Jagung
Kronologi BNN Grebek Truk Pengangkut 200 KG Sabu di Tangerang, Disembunyikan di Bawah Karung Jagung
"Tersangka ini pengangguran, sementara dia menanggung hidup empat putra Freddy Budiman," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP M Yasin saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Informasi yang dihimpun, Eko pernah menjalankan bisnis konveksi peninggalan Freddy Budiman, tetapi tidak berlangsung lama.
Dia juga pernah mencoba mencari pekerjaan lain, tetapi tak pernah diterima.
Eko menjadi kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Porong.
Dia mendistribusikan sabu-sabu untuk sebagian wilayah Surabaya dan sebagian lagi ke Madura.
"Sepekan bisa menerima order dua kali, dibayar Rp 1 juta setiap kali pengiriman," ujar Yasin.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,51 gram yang telah dibagi dalam 18 paket siap edar saat penangkapan Eko di rumahnya pada awal Juli.
Polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik, sekop yang terbuat dari sedotan, kartu ATM, dan dua unit ponsel.
Eko ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Gerebek Truk Berisi Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eko Mengaku Jadi Kurir Sabu untuk Hidupi 4 Anak Gembong Narkoba Freddy Budiman