Beda Tunjangan Kinerja alias Tukin dengan Gaji ke-13 PNS yang Tak Lama Lagi Cair

komponen dari gaji ke-13 yang akan cair agustus 2020 tersebut tidak termasuk tunjangan kinerja.

Editor: Iwan Al Khasni
Dok setneg.go.id
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 

Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.

Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.

Pada tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran Rp 14,6 triliun akan berasal dari APBN.

Adapun sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun.

Gaji ke 13

Dok Kredivo
Dok Kredivo (Ilustrasi)

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan gaji-13 sudah turun.

Hal itu disampaikan Kepala BPKA DIY Bambang Wisnu Handoyo.

Meski dipastikan turun, gaji ke 13 hanya diprioritaskan bagi ASN golongan III ke bawah.

Itu artinya Eselon I dan II atau sekelas Kepala Dinas dan Sekda tidak mendapat gaji ke 13.

"Mekanismenya sama. Kami perkirakan minggu pertama bulan Agustus sudah turun," kata Bambang kepada Tribunjogja.com Jumat (24/7/2020)

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menganggarkan sekitar Rp55 miliar untuk alokasi gaji ke-13 tersebut.

Dengan rincian ASN yang menerima di antaranya ASN golongan III di DIY sejumlah 6.550 pegawai, sedangkan ASN golongan IV di DIY mencapai 3.840 pegawai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved