Beda Tunjangan Kinerja alias Tukin dengan Gaji ke-13 PNS yang Tak Lama Lagi Cair

komponen dari gaji ke-13 yang akan cair agustus 2020 tersebut tidak termasuk tunjangan kinerja.

Editor: Iwan Al Khasni
Dok setneg.go.id
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 

Tribunjogja.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020.

Namun, komponen dari gaji ke-13 yang akan cair tersebut tidak termasuk tunjangan kinerja.

Mengutip Kompas.com (22/7/2020), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.

Adapun besaran gaji ke-13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan tunjangan kinerja ( tukin) yang tidak lagi termasuk komponen gaji ke-13 ini?

Berapa besarannya?

Tunjangan kinerja (tukin)

Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja.

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.

Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.

Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan:

-- Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

-- Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, di mana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.

Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved