Hukum Melihat Hewan Kurbannya Saat Disembelih bagi Orang yang Berkurban, Wajib atau Tidak?

Hukum untuk melihat hewan kurban yang disembeli bagi para sahibul kurban ialah Sunah.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting
Ilustrasi hewan kurban. Foto diambil di peternakan hewan kurban milik Jumadi yang berada di jalan Pramuka, Giwangan, kota Yogyakarta pada Senin (06/07/2020). 

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَحْضُرَ ذَبْحَهَا

"…Dianjurkan (bagi orang yang berkurban) untuk menghadiri penyembelihannya"
(Al-Mughni, juz 9 hlm 456).

Lalu,  melalui pakar perbandingan madzhab, Wahbah Az-Zuhaili. Beliau berkata:

ويستحب أن يحضر المضحي الذبح

"…orang yang berkurban dianjurkan untuk menghadiri penyembelihan itu.." (Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2734).

Dari pada hadis dan mahzab di atas menunjukkan riwayat bahwa disunahkannya para sahibul kurban untuk melihat hewan kurbannya saat disembelih.

Namun, Ustaz Beny menuturkan, apabila tak ada kendala atau halangan bagi sahibul kurban untuk melihat hewan kurbannya saat disembelih alangkah baiknya untuk menyaksikannya secara sendiri.

"Karena ketika menyaksikan hewan kurban saat disembelih secara langsung khususnya para sahibul kurban merupakan bagian dari syiar," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved