Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Berkurban, Boleh atau Dilarang?
Ustaz Muhajir menyarankan apabila ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama seperti ini maka ikutilah kata hati dan pilihlah sesuai keyakinan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagaimanakah hukum memotong kuku dan rambut saat berkurban?
Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir menjelaskan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban saat memasuki bulan Dzulhijjah.
"Memang terdapat perbedaan pendapat terkait hal ini, ada yang mengatakan tidak boleh untuk memotong rambut dan kuku saat hendak berkurban, ada yang memakruhkannya. Adapula, sebagian pendapat yang membolehkannya," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Jumat (24/07/2020).
Lalu bagaimana menyikapi hal seperti ini, Ustaz Muhajir menyarankan apabila ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama seperti ini maka ikutilah kata hati dan pilihlah sesuai keyakinan.
Adapun berikut beberapa mahzab dan hadis yang menjelaskan terkait hukum memotong rambut dan kuku :
1) Hadits riwayat Ummu Salamah, yang termaktub dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:
"Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Namun dari hadits di atas, muncul dua pendapat ulama.
Pendapat pertama memahami hadits ini, dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku, dan rambutnya.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).
2) Seorang ulama ahli hadits yang bermazhab Hanafi, Mulla `Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan:
Intinya ini masalah khilafiyah di mana terdapat perbedaan pendapat.
Menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut, dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, maka dihukumi makruh.
Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku, dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya untuk dipotong.
Terjadi perbedaan pendapat lagi terkait maksud dan implikasi dari larangan tersebut. Ada yang mengharamkan, makruh, dan mubah.
3) Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kyai Ali mengatakan, memahami hadits Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat 'Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhuladha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan pertimbangan riwayat di atas, menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut, dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.
Saat disinggung terkait shohihnya terkait pendapat memotong kuku dan rambut saat kurban, Ustaz Muhajir mengatakan, yang meriwayatkan larangan memotong rambut dan kuku saat berkurban lebih shohih. Di mana maksudnya riwayat hadis tersebut lebih dipercaya ketimbang hadis lain yang berbicara terkait hal yang sama. (ndg)