Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Bantul Dihukum Push Up dan Lafalkan Pancasila

Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Bantul Dihukum Push Up dan Lafalkan Pancasila

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Bupati Bantul, Suharsono, saat mensosialisasikan Perbub No. 79 Tahun 2020 di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Setelah resmi ditetapkan, Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Bantul Nomor 79 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Namun, sebelum payung hukum tersebut ditetapkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sejatinya telah melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dengan berbagai cara.

Selain langkah persuasif berupa edukasi, hukuman ringan pun diterapkan.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengungkapkan bahwa upaya pendisiplinan masyarakat itu sudah dilakukan pihaknya sejak jauh-jauh hari, sebelum Perbub 79/2020 itu ditandatangani Bupati Suharsono.

Sejak dilakukan upaya pendisiplinan masyarakat, puluhan warga di Bantul sudah mendapatkan sanksi dari petugas.

"Sebelum Perbub tersebut ditetapkan, ada puluhan warga kami kenai sanksi yang lebih mengedepankan edukasi ini, karena melanggar protokol kesehatan.

Sanksinya juga bermacam-macam, mulai push up, hingga pelafalan Pancasila," katanya, Jumat (24/7/2020).

Daftar Desa di Kabupaten Sleman yang Dilalui Tol Yogyakarta-Bawen

Renovasi Makam Kuno Mbah Jonambang di Wonogiri Buat Heboh Gara-gara Nisannya Dibuat Terbalik

BREAKING NEWS : Bolos Sebulan Lebih, Seorang Polisi di Gunungkidul Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Akan tetapi, Yulius menuturkan, pihaknya belum sempat melakukan pendataan terhadap warga yang kedapatan melanggar protkol kesehatan itu.

Menurutnya, dalam tahapan sosialisasi Perbub ini Satpol PP akan mulai mendata setiap jenis pelanggarannya.

"Jadi, datanya akan kami kumpulkan, sehingga bisa dilihat yang bersangkutan berapa kali melanggar.

Nantinya, kami bisa kenakan hukuman denda pada warga yang terbukti berkali-kali melanggar," tandasnya.

Selain itu, ia menegaskan, dengan adanya Perbub baru tersebut, tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan pun tidak luput dari ancaman sanksi.

Ia berujar, beberapa waktu lalu pihaknya sempat memberi teguran keras kepada salah satu usaha kuliner.

"Itu sekitar dua pekan lalu ya. Kami terpaksa melakukan teguran keras karena ada pengusaha kuliner yang tidak menerapkan jaga jarak untuk setiap pengunjung yang datang," tegas Yulius.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Bantul kini tak bisa mengabaikan protokol kesehatan, setelah muncul Perbub No. 79 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved