Idul Adha 2020: Penjelasan Hukum Lengkap dengan Tuntunan Menyembelih
Qurban saat Idul Adha merupakan amalan yang sifatnya sunnah muakad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com Yogyakarta - Qurban saat Idul Adha merupakan amalan yang sifatnya sunnah muakad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Namun, masih banyak yang bertanya terkait bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

• Download Naskah Khutbah Idul Fitri dari Kemenag untuk Dilaksanakan di Rumah saat Pandemi Corona
Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir, mengatakan sebenarnya perintah untuk berkurban itu bagi orang yang masih hidup dan memiliki kelonggaran rezeki.
"Hanya saja jika pahala berkurban ingin dihadiahkan buat yang sudah meninggal juga tidak masalah. Itu sebagaimana bersedekah yang pahalanya buat orang meninggal," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, Kamis (23/07/2020).
Kemudian, lanjut Ustaz Muhazir, secara kontekstual yang menyatakan boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal memang tidak ada.
Akan tetapi beberapa mazhab seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali menganggap hukumnya seperti sedekah.
Berikut mazhab yang memperbolehkan kurban bagi orang meninggal, namun hitungannya sebagai sedekah:
1) Mahzab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat berkurban untuk orang yang meninggal dunia diperbolehkan.
Namun, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang telah meninggal dunia atas perintahnya.
Sehingga, semua daging diserahkan kepada fakir miskin.
2) Mazhab Maliki
Ustaz Muhajir mengatakan, kalau merunut pada Mazhab Maliki maka makruh hukumnya untuk orang yang telah meninggal dunia dilakukan kurban.
Namun, jika yang meninggal dunia menyebutkan atau bernazar akan berkurban pada saat hidup. Maka, ahli warisnya dianjurkan untuk melaksanakannya.
3) Mazhab Hambali
Adapun menurut Mazhab Hambali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan kurban tersebut disedekahkan dan boleh dimakan.
Nantinya, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Ustaz Muhazir menuturkan, dari Mazhab yang menyatakan terkait berkurban untuk orang yang telah meninggal tergantung niatnya.
Namun, apabila memang ada wasiat maka disegerakan untuk dilaksanakan.
Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha memiliki aturan yang telah disesuaikan dengan syariat islam.
Sehingga, dalam pelaksanaanya tidak dilakukan secara sembarangan.
Ada adab yang perlu diperhatikan pada proses pemyembelihan nanti.
Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir mengatakan, untuk aturan pengadaan pemyembelihan hewan disesuaikan dengan syariatnya.
"Penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan hukum islam yang menyangkut sahibul kurban (orang yang berkurban)," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Rabu (22/07/2020).
Berikut persyaratan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat :
1) Binatang yang akan disembelih merupakan binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
"Binatang haruslah sesuai dengan anjuran dan perintah dari Allah SWT. Harus hewan yang sudah memenuhi kriteria. Dagingnya harus halal dan bukan milik orang lain atau rampasan," ujar Ustaz Muhajir.
2) Alat menyembelih harus tajam
"Benda yang digunakan untuk menyembelih haruslah tajam tak boleh tumpul. Ini bertujuan agar tidak memberikan rasa sakit yang lebih lama terhadap hewan yang akan disembelih," ujarnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, semakin tajam pisau yang digunakan maka semakin baik saat penyembilan.Sebagaimana yang dalam hadis Muslim:
الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
Kemudian, penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah "Bismillahi Allahu Akbar" atau "Bismillahir Rahmaanir Rahiim" diiringi doa dan penyebutan nama sahibul kurban.
3) Hewan yang akan disembelih disunnahkan menghadap kiblat
Saat penyembelihan dianjurkan hewan kurban diarahkan ke kiblat dengan memposisikan leher hewan kurban tersebut mengarah Barat.
Hal itu disebutkan dalam Mausu'ah Fiqhiyah, karenanya arah kiblat tersebut dimaksud hendak mendekatkan diri kepada Allah.
Kemudian, penyembelihan dilakukan dengan satu kali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher (hewan yang disembelih) dan dilakukan secara cepat.
4) Waktu penyembelihan hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama 4 hari mulai dilakukan setelah salat Iduladha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari pada (13 Dzulhijjah) hari tasyrik yang terakhir.
Selain itu, untuk jenis hewan kurban sapi atau kerbau haruslah minimal berusia dua tahun (memasuki tahun ketiga), dan diperuntukan kepada tujuh orang sahibul kurban.
Kemudian, untuk jenis kambing atau domba haruslah minimal berusia satu tahun, dan diperuntukkan masing-masingnya satu orang sahibul kurban.
Sedangkan, untuk jenis unta haruslah berusia lima tahun ke atas, dan diperuntukan kepada sepuluh orang sahibul kurban. (TRIBUNJOGJA.COM | Nanda Sagita Ginting )