BKAD DIY Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair di Pekan Pertama Agustus, Ini Rincian Besarannya
BKAD DIY Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair di Pekan Pertama Agustus, Ini Rincian Besarannya
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.
PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
BWH berharap agar penerima gaji ke 13 dapat memanfaatkan sebaik mungkin, hal itu lantaran gaji ke-13 diambilkan dari anggaran stimulus perekonomian Covid-19. (Tribunjogja/Miftahul Huda)