BKAD DIY Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair di Pekan Pertama Agustus, Ini Rincian Besarannya

BKAD DIY Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair di Pekan Pertama Agustus, Ini Rincian Besarannya

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penantian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk jatah gaji ke-13 segera terealisasi.

Pekan pertama bulan Agustus nanti, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan gaji-13 sudah turun.

Hal itu disampaikan Kepala BPKA DIY Bambang Wisnu Handoyo.

Meski dipastikan turun, gaji ke 13 hanya diprioritaskan bagi ASN golongan III ke bawah.

Itu artinya Eselon I dan II atau sekelas Kepala Dinas dan Sekda tidak mendapat gaji ke 13.

"Mekanismenya sama. Kami perkirakan minggu pertama bulan Agustus sudah turun," kata Bambang, Jumat (24/7/2020)

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menganggarkan sekitar Rp55 miliar untuk alokasi gaji ke-13 tersebut.

Dengan rincian ASN yang menerima di antaranya ASN golongan III di DIY sejumlah 6.550 pegawai, sedangkan ASN golongan IV di DIY mencapai 3.840 pegawai.

Jika ditotal keduanya penerima THR untuk ASN di DIY sebanyak 10.390 pegawai.

"Kalau ditambah dengan pegawai guru ya bisa sampai 13 ribu. Ya sekitar segitu," sambung BWH sapaan akrabnya.

Selain ASN yang aktif, para pensiunan dan TNI maupun Polri juga tetap menikmati gaji ke-13.

"Kalau saya tidak dapat. Ya tidak masalah, yang jelas semua sudah ada mekanismenya," urainya.

Besaran gaji ke-13 pun akan sama dengan gaji yang diterima para ASN selama ini.

Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 rutin cair setiap Juli.

Namun, karena tahun ini gaji ke-13 termasuk program stimulus perekonomian di massa pandemi Covid-19, penyalurannya pun mundur dan hanya golongan tertentu saja.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved