Update Corona di DI Yogyakarta

Warga Bantul yang Berkeliaran Tanpa Masker Bakal Kena 'Tilang' Rp 100 Ribu

Dalam Perbub Nomor 79 Tahun 2020, dicantumkan soal teguran, hingga denda administrasi bagi pelanggar.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Bupati Bantul, Suharsono, saat mensosialisasikan Perbub No. 79 Tahun 2020 di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat Kabupaten Bantul kini tak bisa serta merta mengabaikan protokol kesehatan, seusai pemerintah daerah setempat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Bagaimana tidak, dalam peraturan yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli tersebut, dicantumkan soal teguran, hingga denda administrasi bagi pelanggar.

Praktis, warga yang berkeliaran tanpa masker, pelaku perjalanan yang tak taat aturan, harus siap merogoh koceknya.

Seperti yang tertulis pada Pasal 3, para pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, kemudian tidak diberikan layanan publik selama 14 hari, hingga denda administrasi sebesar Rp100.000.

Kasus Covid-19 di Bantul Meningkat, Satpol PP Siap Intensifkan Patroli

Sedangkan untuk pelaku perjalanan, Perbup tersebut juga mengatur jika mereka harus dalam kondisi sehat, mengisi laporan online ke portal milik Pemkab Bantul, dan wajib karantina selama 14 hari.

Lalu, kalau dinilai perlu untuk swab test, pelaku perjalanan tak boleh mengelak.

"Apabila melanggar, pelaku perjalanan akan dikenai sanksi administrasi teguran dan upaya paksa karantina. Sementara pihak yang berupaya menghalangi karantina rumah, maka dikenai teguran dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," ucap bupati dalam Perbub tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis berujar, meski saat ini telah ada payung hukum untuk pendisiplinan masyarakat, pihaknya tak bisa begitu saja menerapkannya.

Pasalnya, sebelum benar-benar diterapkan, ia menilai, diperlukan dulu langkah sosialisasi yang masif.

Data COVID-19 DI Yogyakarta Terkini: 21 Kasus Baru, 13 di Antaranya Kalangan Rumah Sakit & Puskesmas

"Perlu sosialisasi sesegera mungkin, tidak bisa serta merta menerapkan sanksi. Penerapan nanti akan dilaksanakan jajaran Satpol PP, sebagai lembaga penegakan hukum di gugus tugas penanganan Covid-19," terangnya.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menambahkan, Perbub itu sekaligus memperjelas ketugasan elemennya di bidang keamanan, serta penegakan hukum gugus tugas.

Sebab, selama ini Satpol PP hanya mampu menindak masyarakat dengan sebatas memberikan edukasi.

"Tapi, ini tetap harus disosialisasikan dulu di masyarakat. Mungkin, nanti akan ada patroli gabungan bersama TNI-Polri. Kami memahami, dalam kondisi saat ini, warga membutuhkan perhatian penuh," ucapnya.

Sementara Bupati Bantul Suharsono langsung memimpin sosialisasi Perbub di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020).

Jumlah Nakes Positif Covid-19 di Puskesmas Sewon II Bantul Kembali Bertambah

Pada kesempatan tersebut, ia mendatangi setiap sudut pasar tradisional sembari memberi pemahaman aturan baru kepada para pedagang dengan pengeras suara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved