Yogyakarta

Operasi Patuh Progo 2020 Menerapkan Tindakan Sesuai Kerawanan Masing-masing Kota/Kabupaten

Operasi yang melibatkan 1.099 personel ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta meningkatkan kepatuhan d

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY dan jajarannya menggelar Operasi Patuh Progo selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli- 5 Agustus 2020.

Operasi yang melibatkan 1.099 personel ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Terkhusus dalam masa pandemi ini, kepolisian juga memiliki sasaran lain, yakni meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru sehingga meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Operasi Patuh Progo 2020, Warga Gunungkidul Diimbau Kenakan Masker Saat Berkendara

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa yang menjadi prioritas dalam operasi kali ini adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar serta pengendara yang melawan arus sehingga berpotensi mengakibatkan laka lantas korban meninggal dunia.

"Selain itu juga pemakaian knalpot yang tidak standar atau biasa disebut blombongan, yang dapat mengganggu masyarakat, menyebabkan kebisingan tinggi dan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik," ungkapnya usai mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Progo 2020 di halaman Polda DIY.

Selain pelanggaran utama, masing-masing Polres/Polresta juga menentukan pelanggaran lalu lintas tambahan yang disesuaikan dengan kerawanan masing-masing wilayahnya.

Misalnya untuk Polresta Yogyakarta berupa pelanggaran menerobos lampu merah, Polres Sleman berupa pelanggaran rambu, Polres Bantul berupa pelanggaran berkaitan kelebihan muatan, Polres Gunung Kidul berupa pelanggaran marka jalan dan Polres Kulon Progo berupa pelanggaran kelengkapan Ranmor.

Terpisah, KBO Satlantas Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto menjelaskan, bahwa dari tahun ke tahun tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sleman mengalami penurunan.

Di tahun 2018 terdapat 72.554 tilang, 60.500 teguran dan kemudian angka itu menurun di tahun 2019 menjadi 63.371 tilang dan sebanyak 51.584 teguran.

Dan jika dalam operasi patuh di tahun sebelumnya, pihak kepolisian lebih banyak menerapkan penegakan hukum 60%, 20% preemtif dan 20% preventif.

Namun karena kondisi pandemi saat ini, maka persentasenya berbeda menjadi preemtif 40%, preventif 40%, represif atau penegakan hukum 20%.

Ia menerangkan, dalam Operasi Patuh Progo 2020 kali ini kepolisian akan mengingatkan kembali masyarakat untuk menerapkan adat kebiasaan baru, yaitu menggunakan masker.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Patuh 2020 yang Digelar Mulai Hari Ini

Diakuinya bahwa tak ada instruksi yang mengatur para pengendara memakai masker, namun hal ini sudah menjadi keharusan masyarakat dalam menghadapi kebiasan baru.

"Mestinya memakai masker sudah menjadi hal pokok, nanti kalau memang tidak membawa atau lupa, kami minta pulang, mengambil atau seperti apa. Sedangkan apabila melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai UU yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kesehatan petugas yang turun patroli ke jalan juga dijaga oleh Polres Sleman.

Sebelum mereka keluar, kesehatan fisik personel akan dicek terlebih dahulu oleh Urkes. Sementara, ketika berada di jalan, mereka diminta menerapkan jaga jarak fisik dan mengenakan masker.

"Kalau ada yang rapid tes ada yang reaktif, maka akan ditindaklanjuti," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved