Kriminalitas
Bocah Berumur Tujuh Tahun di Sleman Ini Alami Pendarahan Otak setelah Dihajar Tetangganya
Unit Reskrim Polsek Gamping menangkap pria bernama S (43) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berumur tujuh tahun berinisial AB.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Gamping menangkap pria bernama S (43) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berumur tujuh tahun berinisial AB.
Korban sendiri tinggal di suatu desa di Kecamatan Gamping dan pelaku adalah tetangganya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2020) mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bermain dengan dua orang teman sebayanya, yakni RA (8) dan FA (7) pada 11 Juli kemarin.
Anak-anak tersebut melintas di depan rumah S dan diduga saat itu korban mengolok-olok pelaku dengan bernyanyi dan menirukan suara pelaku.
• Ada 262 Kasus Kekerasan pada Anak di DIY selama 2020
Mendengar hal tersebut, S merasa tersinggung, marah dan mengejar para bocah itu.
Saat itu S akhirnya bisa menangkap korban, sedangkan dua teman korban berhasil bersembunyi.
"Menurut keterangan dari korban, setelah pelaku menangkapnya, pelaku menjambak rambut korban dan kemudian membenturkan kepala korban di pintu gerbang rumah. Pelaku juga menginjak kaki korban," ujarnya.
Dengan kesakitan, korban pun pulang ke rumah.
Pelaku yang masih merasa tersinggung menyusul dan mendatangi rumah korban. Di sana ia bertemu dengan ibu korban.
"Pelaku bilang ke ibu korban 'anakmu dikandani, untung isih cilik, nek gede tak ajar', setelah itu pelaku langsung pergi dan tidak menceritakan kalau baru saja melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkapnya.
Baru setelah pelaku pergi, anak itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
AB saat itu juga mengeluh sakit pada kepala bagian belakang.
Mendengar hal tersebut, ibu korban pun lantas membawa AB ke rumah sakit.
• Jumlah Korban Kekerasan yang Ditangani Shelter Rekso Dyah Utami Meningkat Saat Pandemi
"Diagnosa awal dari petugas medis, korban mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak. Selain menderita fisik, secara psikis korban merasa takut dan trauma," terangnya.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban pun melaporkan S ke kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengamankan S pada Rabu (22/7) siang.
Di hadapan petugas, S mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)