Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban secara Syariat
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha memiliki aturan yang telah disesuaikan dengan syariat islam.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
3) Hewan yang akan disembelih disunnahkan menghadap kiblat
Saat penyembelihan dianjurkan hewan kurban diarahkan ke kiblat dengan memposisikan leher hewan kurban tersebut mengarah Barat.
Hal itu disebutkan dalam Mausu'ah Fiqhiyah, karenanya arah kiblat tersebut dimaksud hendak mendekatkan diri kepada Allah.
Kemudian, penyembelihan dilakukan dengan satu kali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher (hewan yang disembelih) dan dilakukan secara cepat.
4) Waktu penyembelihan hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama 4 hari mulai dilakukan setelah salat Iduladha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari pada (13 Dzulhijjah) hari tasyrik yang terakhir.
Selain itu, untuk jenis hewan kurban sapi atau kerbau haruslah minimal berusia dua tahun (memasuki tahun ketiga), dan diperuntukan kepada tujuh orang sahibul kurban.
Kemudian, untuk jenis kambing atau domba haruslah minimal berusia satu tahun, dan diperuntukkan masing-masingnya satu orang sahibul kurban.
Sedangkan, untuk jenis unta haruslah berusia lima tahun ke atas, dan diperuntukan kepada sepuluh orang sahibul kurban. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hewan-kurban-domba_20170831_112805.jpg)