Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban secara Syariat

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha memiliki aturan yang telah disesuaikan dengan syariat islam.

Tayang:
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Annida Online
ilustrasi 

3)  Hewan yang akan disembelih disunnahkan menghadap kiblat

Saat penyembelihan dianjurkan hewan kurban diarahkan ke kiblat dengan memposisikan leher hewan kurban tersebut mengarah Barat.

Hal itu disebutkan dalam Mausu'ah Fiqhiyah, karenanya arah kiblat tersebut dimaksud hendak mendekatkan diri kepada Allah.

Kemudian,  penyembelihan dilakukan dengan satu kali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher (hewan yang disembelih) dan dilakukan secara cepat.

4) Waktu penyembelihan hewan kurban

Penyembelihan hewan  kurban dapat dilakukan selama 4 hari mulai dilakukan setelah salat Iduladha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari pada (13 Dzulhijjah) hari tasyrik yang terakhir.

Selain itu, untuk jenis hewan kurban sapi atau kerbau haruslah minimal berusia dua tahun (memasuki tahun ketiga), dan diperuntukan kepada tujuh orang sahibul kurban.

Kemudian, untuk jenis kambing atau domba haruslah minimal berusia satu tahun, dan diperuntukkan masing-masingnya satu orang sahibul kurban.

Sedangkan, untuk jenis unta haruslah berusia lima tahun ke atas, dan diperuntukan kepada sepuluh orang sahibul kurban. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved