Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban secara Syariat
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha memiliki aturan yang telah disesuaikan dengan syariat islam.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada perayaan Iduladha memiliki aturan yang telah disesuaikan dengan syariat islam.
Sehingga, dalam pelaksanaanya tidak dilakukan secara sembarangan.
Ada adab yang perlu diperhatikan pada proses pemyembelihan nanti.
Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir mengatakan, untuk aturan pengadaan pemyembelihan hewan disesuaikan dengan syariatnya.
"Penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan hukum islam yang menyangkut sahibul kurban (orang yang berkurban)," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Rabu (22/07/2020).
• Tips Memilih Hewan Kurban sesuai Syariat Islam
Berikut persyaratan pemyembelihan hewan kurban sesuai syariat :
1) Binatang yang akan disembelih merupakan binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
"Binatang haruslah sesuai dengan anjuran dan perintah dari Allah SWT. Harus hewan yang sudah memenuhi kriteria. Dagingnya harus halal dan bukan milik orang lain atau rampasan," ujar Ustaz Muhajir.
2) Alat menyembelih harus tajam
"Benda yang digunakan untuk menyembelih haruslah tajam tak boleh tumpul. Ini bertujuan agar tidak memberikan rasa sakit yang lebih lama terhadap hewan yang akan disembelih," ujarnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, semakin tajam pisau yang digunakan maka semakin baik saat penyembilan.Sebagaimana yang dalam hadis Muslim:
الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
Kemudian, penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah "Bismillahi Allahu Akbar" atau "Bismillahir Rahmaanir Rahiim" diiringi doa dan penyebutan nama sahibul kurban.
• Ketentuan Hewan Kurban, Cara dan Bacaan Niat Saat Penyembelihan
3) Hewan yang akan disembelih disunnahkan menghadap kiblat
Saat penyembelihan dianjurkan hewan kurban diarahkan ke kiblat dengan memposisikan leher hewan kurban tersebut mengarah Barat.
Hal itu disebutkan dalam Mausu'ah Fiqhiyah, karenanya arah kiblat tersebut dimaksud hendak mendekatkan diri kepada Allah.
Kemudian, penyembelihan dilakukan dengan satu kali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher (hewan yang disembelih) dan dilakukan secara cepat.
4) Waktu penyembelihan hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama 4 hari mulai dilakukan setelah salat Iduladha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari pada (13 Dzulhijjah) hari tasyrik yang terakhir.
Selain itu, untuk jenis hewan kurban sapi atau kerbau haruslah minimal berusia dua tahun (memasuki tahun ketiga), dan diperuntukan kepada tujuh orang sahibul kurban.
Kemudian, untuk jenis kambing atau domba haruslah minimal berusia satu tahun, dan diperuntukkan masing-masingnya satu orang sahibul kurban.
Sedangkan, untuk jenis unta haruslah berusia lima tahun ke atas, dan diperuntukan kepada sepuluh orang sahibul kurban. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hewan-kurban-domba_20170831_112805.jpg)