Update Corona di DI Yogyakarta
Gugus Tugas Dibubarkan, Pemda DIY Tunggu Arahan Pusat
Pada Perpres disebutkan bahwa sebelum ada Satgas yang baru maka Gugus Tugas tetap menjalankan tugas seperti biasanya.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden RI Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 yang berlaku per 20 Juli 2020.
Menanggapi hal tersebut Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi untuk perubahan Gugus Gugas menjadi komite.
"Tapi nampaknya kalau saya perhatikan yang paling penting Pak Presiden ingin membagi konsentrasinya dalam dua hal, satu ekonomi lainnya non ekonomi karena ada Satgas yang menggarap khusus tentang pemulihan ekonomi," urainya, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020).
Ia menilai bahwa keputusan pemerintah pusat tersebut penting karena selain fokus untuk menyembuhkan pasien kasus positif Covid-19, pemerintah juga harus memikirkan pemulihan sektor ekonomi.
• Gugus Tugas Dibubarkan, Pemda DIY Tunggu Arahan Lanjutan dari Pemerintah Pusat
Disinggung mengenai penyesuaian perubahan tersebut terhadap yang akan dilakukan di DIY, Aji mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Kalau kita lihat dari Perpres menyebutkannya akan ada arahan dari Jakarta sehingga kita pada posisi nunggu dulu. Ini karena dulu waktu kita bikin gugus tugas, kita bikin mendahului arahan. Tapi ada beberapa perubahan yang harus kita sesuaikan," ungkapnya.
Aji menambahkan, pada Perpres disebutkan bahwa sebelum ada Satgas yang baru maka Gugus Tugas tetap menjalankan tugas seperti biasanya.
"Kalau dari sisi konsentrasi, (gugus tugas) kita ada salah satu bidang ekonomi. Saya rasa nggak banyak perubahan. Tinggal konsentrasinya ke arah mana. BTT (Belanja Tak Terduga) lebih ke arah mana," tuturnya.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 di Gunungkidul 21 Juli 2020, Penambahan 1 Pasien Sembuh
Meski fokus pemerintah kini ditambah yakni dengan pemulihan ekonomi, namun Aji menegaskan bahwa aspek kesehatan tidak bisa diabaikan dan tetap menjadi prioritas penanganan Pemda DIY.
"Kalau lihat ada dua satgas seperti biasa, dan pemulihan ekonomi. Kita sudah punya Gugus Tugas yang menangani kesehatan, menangani sosial, dan juga yang menangani ekonomi di kita. Gugus tugas kita nggak sama persis sama daerah lain," urainya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mengetahui terkait pembubaran Gugus Tugas dari pemerintah pusat tersebut.
"Aku ra ngerti e. Nggak tau, kebijakan pusat. Tapi kalau kita belum," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gugus-tugas-dibubarkan-pemda-diy-tunggu-arahan-pusat.jpg)