Update Corona di DI Yogyakarta

Gugus Tugas Dibubarkan, Pemda DIY Tunggu Arahan Lanjutan dari Pemerintah Pusat

Pembubaran itu berlaku sejak Senin (20/7/2020) atau sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut diundangkan dan diteken Presiden Jokowi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden RI Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam satu di antara pasalnya, diterangkan jika pembubaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 harus dilakukan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana mengatakan untuk saat ini dirinya baru berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY.

Hal itu berkaitan dengan unsur-unsur apa saja yang nantinya perlu dirubah di tingkat daerah.

UPDATE 20 Juli Sore: Jumlah Kasus Virus Corona Bertambah 1.693, Total Pasien COVID-19 Jadi 88.214

"Itu kan ada klausulnya, bahwa sebelum dibentuk tim satgas PEN dan penanganan Covid-19, gugus tugas masih bertugas seperti biasa," katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (21/7/2020)

Ia menambahkan, koordinasi dengan Sekda DIY telah dilakukan.

Selanjutnya ia masih membutuhkan penjelasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, pihaknya juga menanti arahan dari Satgas yang baru dalam hal ini berkaitan dengan unsur-unsur apa saja yang dilibatkan, khususnya untuk tingkat daerah.

"Kami masih membutuhkan penjelasan dari BNPB dan dari satgasnya tentang unsur apa saja yang diperlukan di tingkat daerah," ungkapnya.

BREAKING NEWS : Dua Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Sewon II Bantul Ditutup Sementara

Menurutnya, struktur keorganisasian untuk pembentukan satgas PEN tersebut juga belum dijelaskan secara rinci.

Dirinya belum memperkirakan apakah nanti ada penambahan atau mengurangi unsur yang tergabung dalam satgas PEN tersebut atau hanya bersalin rupa saja.

"Untuk sejalan dan satu komando dengan pusat itu masih belum dijelaskan. Kami menunggu arahan itu, sembari berkoordinasi dengan pak Sekda dan jajaran," urainya.

Pembubaran itu berlaku sejak Senin (20/7/2020) atau sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut diundangkan dan diteken Presiden Jokowi. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved