Yogyakarta
Disnakertrans DIY Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Bayarkan Iuran BPJS bagi Karyawan
Angga membenarkan jika sejak Agustus 2019, perusahaan yang berada di Kabupaten Bantul itu tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut hampir 50 persen karyawan di perusahaan yang digugat massa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Selasa (21/7/2020) siang tadi tidak difasilitasi jaminan kesehatan.
Hal itu diungkapkan Pengawas Ketenaga Kerjaan Disnakertrans DIY, Angga Suanggani seusai audiensi para pekerja itu selesai.
Angga membenarkan jika sejak Agustus 2019, perusahaan yang berada di Kabupaten Bantul itu tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk karyawannya.
Sementara dalam laporan gaji para karyawan, terjadi pemotongan gaji untuk kepentingan iuran BPJS.
"Nah, uang pemotongan gaji itu tidak dibayarkan. Akhirnya terjadi penunggakan. Selain itu hampir 50 persen karyawannya belum didaftarkan di BPJS tenaga kerja," katanya.
• Ratusan Karyawan Sebuah Perusahaan di DIY Gelar Aksi Menuntut Pembayaran Upah
Ia melanjutkan, total karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sekitar 560 karyawan.
Dia pun membenarkan jika apa yang dilakukan perusahaan tersebut dapat diproses ke hukum ketenagakerjaan.
"Iya, bisa. Saat ini kami sedang memprosesnya. Karena ini sudah termasuk tindakan melanggar aturan," urainya.
Dirinya membantah jika Disnakertrans kebobolan dalam hal pengawasan perusahaan-perusahaan yang demikian.
Pada kenyataanya, terhitung hampir satu tahun atau sejak Agustus 2019 hingga saat ini baru terbuka persoalan tersebut.
Menurutnya, pengawasan sudah dilakukan secara intens.
Pihaknya juga membuka lebar pengaduan dari masyarakat.
• Ini Tujuh Tuntutan Aliansi Gabungan Mahasiswa Pelajar dan Buruh di Aksi Gejayan Memanggil
"Sudah kami lakukan proses negosiasi dan sekarang kami beri tindakan terhadap perusahaan tersebut," tuturnya.
Ia menegaskan, tidak semua laporan para buruh tersebut dapat diselesaikan oleh Disnakertrans DIY.
Ada beberapa persoalan yang itu perlu diselesaikan oleh moderator dari Disnakertrans Bantul.
"Selain BPJS. Persoalan upah juga menjadi tuntutan. Tapi itu kan laporan dan kejadiannya di Bantul. Jadi Disnaker Bantul yang harus meneyelesaikan," pungkasnya (TRIBUNJOGJA.COM)