Kriminalitas

Miliki dan Konsumsi Sabu, 3 Orang Ditangkap Jajaran Resnarkoba Polres Kulon Progo

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
Polisi menunjukkan barang bukti saat gelar kasus di Halaman Mapolres Kulon Progo, Jumat (17/7/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua orang pemuda, MS (23), warga Kapanewon Panjatan, dan AL alias Paijo (27) warga Kapanewon Sentolo, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kulon Progo, karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam gelar kasus yang dilakukan di halaman Mapolres Kulon Progo, Jumat (17/7/2020), kedua pemuda tersebut mengaku memiliki barang terlarang tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjual-belikan.

PLH Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso menerangkan, satu dari dua pemuda tersebut sebelumnya sudah pernah diamankan terkait kasus serupa.

"Yang satu ini, Paijo, sudah pernah diamankan sebelumnya untuk kasus yang sama dan dalam masa rehabilitasi," papar AKP Munarso.

BNNP DIY Sebut Mahasiswa Baru Jadi Target Bandar Narkoba di Jogja

Dari pemeriksaan lanjutan oleh Resnarkoba Polres Kulon Progo, diketahui keduanya membeli narkotika tersebut melalui seseorang bernama Heri (35) warga Sentolo.

Polisi langsung bergerak cepat dan dalam waktu hampir bersamaan, Heri langsung ditangkap dan diamankan.

Ketika diperiksa polisi, Heri mengakui jika telah menjual satu buah paket sabu seberat 0,1 gram kepada MS dan AL seharga Rp 250 ribu.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan terhadap tersangka, selain menjual kepada dua orang yang telah diamankan sebelumnya, Heri juga menunjukkan beberapa lokasi lain tempat ia menyimpan sabu untuk diambil oleh konsumennya.

"Jadi, ketika pengembangan, Heri, ini juga sudah menempatkan sabu dalam paketan kecil, di titik-titik tertentu. Diantaranya di daerah Bantul, dan Jogja," terang AKP Munarso.

Heri mengatakan, memilih menjadi kurir narkoba karena tuntutan ekonomi.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 di DIY 17 Juli 2020, Tambahan 4 Kasus Positif Baru

Selain itu, ia mengaku sulit mencari pekerjaan karena keterbatasan fisik yang dialami setelah kecelakaan.

Narkoba tersebut didapatnya dari seorang pemasok lain yang tidak pernah diketahuinya selain melalui transaksi online.

"Ini kali pertama saya melakukan. Karena kebutuhan ekonomi. Saya juga susah cari kerja, karena tangan dan kaki saya sudah tidak normal lagi karena kecelakaan," ungkap Heri.

Dari ketiga tersangka yang saling berkaitan tersebut, diamankan barang bukti diantaranya 4 paket sabu, masing-masing 0,1 gram, 0,2 gram, 0,3 gram dan 0,3 gram yang dikemas dalam plastik klip, alat hisap sabu atau bong, ponsel dan sepeda motor yang digunakan saat dilakukan penangkapan.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved