Kepolisian Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Oleh Pejabatnya, Begini Respon Mabes Polri
Kepolisian Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Oleh Pejabatnya, Begini Respon Mabes Polri
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kedatangan salah satu buronan terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali Djoko Tjandra ke Indonesia menghebohkan tanah air.
Meski berstatus terpidana dan menjadi buronan Kejaksaan, Djoko Tjandra bisa dengan leluasa datang ke Indonesia untuk membuat KTP hingga mendaftarkan PK ke pengadilan.
Setelah membuat heboh, muncul informasi kalau Djoko Tjandra membawa surat jalan yang ditanda tangani oleh salah satu pejabat di Polri.
Kabar mengenai surat jalan yang diterbitkan oleh salah satu pejabat di kepolisian ini diakui oleh Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, surat jalan itu diterbitkan oleh salah satu pejabat di lingkungan polri dengan posisi kepala biro.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Namun, Argo enggan menyebut siapa pejabat Polri yang dimaksud.
Argo menyebut, pejabat Polri yang dimaksud saat ini telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Apabila terbukti melanggar peraturan, Argo meyakinkan, pejabat Polri terkait akan dikenakan sanksi tegas.
Bahkan hingga dicopot dari jabatannya di Polri.
"Hari ini sedang diperiksa dan sore ini selesai pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya," ucap Argo.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.
Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.